English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

29 Maret 2011

Perdilan Agama Indonesia Lebih Maju

Markus B. Zimmer (ke-empat dari kiri) berfoto bersama setelah pertemuan
Jakarta | badilag.net (24/3/2011)
Peradilan agama di Indonesia sangatlah unik. Model peradilan tersebut tidak ditemukan dalam sistem peradilan di Amerika Serikat.
Hal tersebut disampaikan Markus B. Zimmer, saat kunjungan perdananya ke Ditjen Badan Peradilan Agama, Kamis (24/3).
Markus B. Zimmer, yang anggota  penasehat dan pendiri IACA seperti ingin mengetahui banyak tentang peradadilan agama. Terlihat, ia sangat antusias menyimak penjelasan Direktur Jenderal Badilag tentang peradilan agama.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa hal dijelaskan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana terutama mengenai implementasi teknologi penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam administrasi keperkaraan, Dirjen Badilag,  Wahyu Widiana membeberkan tentang implementasi case management system dalam penanganan perkara di pengadilan agama.

21 Maret 2011

Ketua MA Beri Apresiasi kepada Buku “Courting Reform”

Ketua Mahkamah Agung RI (keempat dari kanan) dan Chief Justice of Family Court Australia (ketiga dari kanan) antusias menyambut peluncuran buku "Courting Reform" edisi Bahasa Indonesia.
Jakarta l badilag.net
Buku “Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor” edisi Bahasa Indonesia mendapat apresiasi yang tinggi dari Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa.
“Buku ini dapat memberi kontribusi yang signifikan dalam pembaharuan peradilan di Indonesia,” ujar Ketua MA, dalam acara penutupan Konferensi IACA, pekan kemarin (16/3).
Buku “Courting Reform” edisi Bahasa Indonesia memang diluncurkan di sela-sela penutupan konferensi yang diikuti para peserta dari 18 negara itu. Edisi Bahasa Indonesia buku tersebut berjudul “Reformasi Peradilan Pasca Orde Baru”.
Buku ini ditulis oleh Cate Sumner dan Prof Tim Lindsey. Isinya mengupas reformasi peradilan di Indonesia, terutama peradilan agama dalam kaitannya dengan pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan.
Pada acara peluncuran buku itu, Cate Sumner—peneliti dan aktivis NGO asal Australia—menyerahkan buku yang ditulisnya kepada Ketua MA, Presiden IACA Jeffrey Apperson, dan beberapa orang lainnya. Sementara itu, Prof Tim Lindsey tidak bisa hadir dan diwakili istrinya, Julia Suryakusuma.

Konferensi IACA 2011 Berakhir

Para peserta konferensi IACA berpose bersama di depan Gedung MA.
Jakarta l badilag.net
Konferensi IACA 2011 untuk kawasan Asia-Pasifik berakhir kemarin (16/3/2011). Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa secara resmi menutup konferensi yang berlangsung sejak 13 Maret di Bogor itu di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.
“Dengan mengucapkan alhamdulillah, saya nyatakan konferensi IACA 2011 ditutup,” ujar Ketua MA yang langsung disambut applaus oleh ratusan peserta konferensi dari 18 negara.
Ke-18 negara itu ialah Afghanistan, Australia, Cambodia, Dubai, Indonesia, Vietnam, Malaysia, Maldives, Mongolia, Pakistan, Philippinnes, Papua New Guinnea, Singapura, Solomon Islands, Timor Leste, Ukraina, Amerika Serikat, dan Vanuatu.
Ketua MA bersyukur konferensi ini dapat berlangsung sukses. Sebab, ini adalah konferensi internasional pertama sejak 33 tahun terakhir yang diselenggarakan MA.
Ketua MA berharap, berbagai rekomendasi yang dihasilkan konferensi ini dapat memberikan kontribusi yang nyata buat pembaharuan peradilan. Selain itu, Ketua MA juga berharap kerja sama antar peserta konferensi ini tetap terjalin di masa-masa yang akan datang.
Presiden IACA, Jeffrey Apperson, juga bergembira dengan kesuksesan penyelenggaraan konferensi ini.“Ini adalah salah satu konferensi IACA paling bagus sepanjang sejarah IACA,” tuturnya.

Big Applause untuk Badilag dan Peradilan Agama

Di hadapan ratusan peserta konferensi dari belasan negara, Dirjen Badilag menyajikan papernya dalam Bahasa Inggris.
Bogor l Badilag.net
Presentasi Dirjen Badilag Wahyu Widiana di hari ke-2 konferensi IACA, Selasa (15/3/2011) menyita perhatian peserta konferensi. Agak lain dari narasumber-narasumber lain, Dirjen Badilag memanfaatkan media audio-visual untuk mendukung presentasinya berjudul “Justice for the Poor: The Badilag Experice”.
Dipandu moderator Mas Ahmad Santosa, anggota Satgas Mafia Hukum, selama sekitar 10 menit peserta konferensi diajak untuk menonton film tentang sidang keliling. Film ini dibuat atas kerjasama Mahkamah Agung, AUSAID dan PEKKA di Pengadilan Agama Cianjur.
Para peserta dari berbagai negara tampak terkesima melihat model sidang keliling di Indonesia. Mereka memperhatikan bagaimana Pengadilan Agama mempersiapkan sidang keliling. Pelaksanaan sidang keliling di tempat yang jauh dan sulit dijangkau juga menyita perhatian mereka. Perhatian yang sama mereka berikan saat mengamati respon masyarakat terhadap pelaksanaan sidang keliling.
Seusai pemutaran film, Dirjen tidak langsung berbagi pengalaman seputar justice for the poor di peradilan agama selama beberapa tahun terakhir. Dirjen terlebih dahulu menjabarkan secara sepintas struktur Mahkamah Agung.

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas