English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

19 Mei 2010

Melonjaknya Angka Perceraian Jadi Sorotan Lagi

Data jumlah perceraian, cerai gugat, dan cerai talak selama 5 tahun terakhir.
 
Melonjaknya angka perceraian beberapa tahun terakhir ini mendapat sorotan serius. Selasa kemarin (18/5/2010), persoalan ini dibahas di Kantor Kedeputian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wapres RI. Digelar dalam bentuk Focus Group Discussion, tema yang dipilih adalah “Tinjauan Permasalahan Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia dan Alternatif Solusi.”

Mewakili Dirjen Badilag, Sekretaris Badilag Farid Ismail menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Farid memaparkan makalah berjudul “Problematika Perceraian, Acces to Justice dan Peradilan Agama.”

Dalam paparannya, Farid menyatakan bahwa tahun 2009 lalu, perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah mencapai 223.371 perkara. Namun demikian, selama sembilan tahun terakhir, tiap tahun rata-rata terdapat 161.656 perceraian.

”Artinya, jika diasumsikan setahun terdapat dua juta peristiwa perkawinan, maka 8 % di antaranya berakhir dengan perceraian,” kata Farid.

Meningkatnya angka perceraian di Indonesia beberapa tahun terakhir memang merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Meski demikian, ditinjau dari segi sejarah, angka perceraian di negara ini sesungguhnya bersifat fluktuatif. Hal itu dapat dibaca dari hasil penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, USA.

Berdasarkan temuan Mark Cammack, pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tergolong yang paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya berakhir dengan perceraian. Tetapi pada tahun 1970-an hingga 1990-an, tingkat perceraian di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara menurun drastis, padahal di belahan dunia lainnya justru meningkat. Angka perceraian di Indonesia meningkat kembali secara signifikan sejak tahun 2001 hingga 2009.

Melonjaknya angka perceraian terlihat sekali mulai tahun 2007 hingga 2009. Sementara, perbandingan cerai gugat dan cerai talak relative tetap. Jumlah cerai gugat dalam beberapa tahun terakhir ini rata-rata 1,7 kali jumlah cerai talak. Atau, sekitar 65 % berbanding 35%.

Ada sebagian kalangan yang menilai bahwa meningkatnya angka perceraian salah satunya disebabkan oleh mudahnya proses perceraian. Artinya, peradilan agama dianggap turut memiliki andil dalam meningkatkan angka perceraian.

Tentang hal ini, Farid Ismail membantahnya. Menurut Farid, meningkatnya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat yang kian meningkat. Di samping itu, para pencari keadilan yang tergolong miskin juga semakin terbantu untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah karena ada program perkara prodeo dan sidang keliling.

“Peradilan Agama memperlakukan perkara perceraian sebagaimana perkara yang lain. Yang dijadikan acuan adalah prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” Farid menegaskan.

Farid Ismail menambahkan , melonjaknya angka perceraian ini tidak bisa diantisipasi oleh salah satu pihak atau lembaga. “Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan masalah perkawinan harus duduk bersama untuk merumuskan solusi alternatif,” ujarnya.

Secara teknis, Badilag menawarkan agar ada kerja sama antara Mahkamah Agung, Kementerian Agama dan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dalam menanggulangi  banyaknya perceraian. 

“Ke depan,anggota  BP4 dapat dilibatkan sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dasar hukumnya adalah Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan,” Farid menjabarkan. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas