English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

29 September 2010

Dirjen Badilag : Pengadilan tidak hanya Menyelesaikan Perkara

 
Dirjen Badilag : Ikuti perkembangan Undang-Undang atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik

Saat ini, pengadilan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas pokok yg kaitannya dengan keperkaraan saja, baik itu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. “Tidak hanya itu saja, pengadilan ditugaskan untuk melaksanakan Undang-Undang lain, misalnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” papar Dirjen Badilag, Wahyu Widiana saat berdialog dengan Ketua, Wakil Ketua, Pansek, beberapa Hakim se Wilayah II Cirebon, Jum’at (24/9) .

Salah satu ketentuannya, papar Wahyu, jika masyarakat ingin mendapatkan informasi dari instansi publik, pengadilan misalnya, lalu karena suatu hal instansi publik tersebut tidak bisa memberikan informasi yang dipinta, dan masyarakat ini merasa dirugikan. “Dia dirugikan. Dia bisa datang ke pengadilan, melapor ke polisi dan diproses. Maka penanggungjawab instansi itu bisa dituntut dan dipenjara satu tahun” Wahyu mewanti-wanti.

Kemudian, perlu juga dipamahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan masih banyak yang lainnya.

“Jadi sekarang itu, terutama pimpinan pengadilan, harus juga mengikuti perkembangan Undang-Undang atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik” tegasnya.

Libatkan Hakim
Tugas pokok seorang hakim adalah melaksanakan persidangan. Mantan Ketua Mahkamah Agung RI. Bagir Manan, sewaktu masih menjabat mengemukakan bahwa seorang hakim tidak hanya bersidang. Hakim, baik di Mahkamah Agung (Hakim Agung.red) maupun hakim di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, semestinya diposisikan juga sebagai elit pemikir.

 
Ketua, Wakil Ketua, Pansek dan Hakim peserta diskusi.

Artinya, menurut Wahyu Widiana, hakim peradilan agama, juga harus diikutsertakan dalam merencanakan, membangun, dan mengembangkan pengadilan. Hakim, sebagai calon pimpinan, harus juga mengetahui RKAKL apa yg diusulkan dan DIPA yg didapat.

“Pimpinan juga harus menginformasikannya, jangan sampai hakim tidak tahu. Jangankan isinya, istilahnya juga tidak tahu. Apa itu RKAKL, DIPA ?” paparnya.

Hakim juga, Wahyu menambahkan, harus mengetahui perkembangan sistem informasi di pengadilan agama, seperti SIADPA, website, dan sistem informasi layanan publik lainnya. Sehingga bisa turut serta dalam pengembangannya. 

Wahyu menekankan juga pentingnya koordinasi dan menghilangkan intervensi di lingkup pimpinan pengadilan agama. Baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Pansek harus mengetahui tugas pokoknya masing-masing.

“Jangan mentang-mentang pimpinan, akhirnya intervensi. Atau karena merasa punya DIPA, dalam membangun apa-apa, ketua tidak dilapori” paparnya.

“Kami mohon Ketua, Wakil Ketua, dan Pansek, betul-betul kompak dalam pelayanan kepada masyarakat ini, kemudian hakim juga diikutsertakan” pungkasnya.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas