English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

30 September 2010

Pemanfaatan IT Menjadi Penilaian Khusus

 
PANJAR BIAYA PERKARA : Tidak sulit mempublikasikannya di media online (website)

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana kembali menekankan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi penilaian khusus dalam program Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut menjadi bagian dari lima poin Quick Wins yang sudah menjadi kesepakatan antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal tersebut disampaikan pula saat kunjungannya di PTA Bandung yang dihadiri pimpinan pengadilan agama di sekitarnya, juga di wilayah Kerawang dan Subang beberapa waktu yang lalu. “Jadi saya sudah tiga kali dengan sekarang  di daerah PTA Jawa Barat dalam waktu dekat ini” katanya.

Menurutnya, pengembangan Teknologi Informasi di peradilan agama bukan hanya situs saja, tapi pemanfaatan teknologi informasi secara menyeluruh. “Termasuk SMS Gateway, KiosK, tv plasma, mesin antri, SIADPA, SIMPEG” papar Dirjen dalam Pembinaan dan Monitoring Reformasi Birokrasi di Wilayah II Cirebon, Jum’at (24/9).

Mengutip hasil pemetaan website oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di lingkungan Mahkamah Agung RI bulan Agustus kemarin, Dirjen mengingatkan kembali bahwa teknologi informasi bukan sekedar assesoris atau gagah-gagahan. ”Hebat punya situs, hebat punya tv plasma tapi tidak ada pengaruhnya terhadap pelayanan kepada masyarakat” katanya.

Ia mengharapkan agar pengembangan Teknologi Informasi yang dicanangkan Tahun 2007 dan Client Service satu tahun setelahnya tersebut, agar diperhatikan betul untuk kepentingan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna pengadilan agama. 

Hasil Survey Situs
Situs badilag.net dan situs peradilan agama di bawahnya telah banyak dinilai oleh orang atau pihak-pihak terkait beberapa waktu belakangan ini. Terakhir, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan National Legal Reform Program (NLRP) memberikan informasi objektif website di lingkungan peradilan agama.

Setelah digembor-gemborkan tahun 2007, perkembangan situs peradilan agama, baik itu Pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama melonjak tajam. “Tercatat 341 pengadilan agama telah memiliki website hingga saat ini” ungkap Hirpan Hilmi, Kasubbag Dokumentasi dan Informasi, dalam sesi bedah situs peradilan agama.

 
Bedah Situs Pengadilan Agama di Wilayah II Cirebon

Hal yang menggembirakan, hasil survey PSHK menunjukkan jumlah situs peradilan agama terbanyak dibanding empat lingkungan peradilan lainnya. PSHK mencatat, 261 satker di lingkungan peradilan agama telah memiliki website. Hasil penilaian, Klik Disini .

Namun, dari jumlah tersebut, PSHK menilai updating website peradilan agama belum memuaskan. 143 dari 261 website updatingnya lebih dari satu bulan, dan hanya 32 yang terupdate kurang dari satu minggu (sangat baik).

Sementara itu, dari 43 poin penilain, Hirpan mencatat beberapa informasi penting yang tidak ditampilkan atau terupdate dengan baik, termasuk informasi putusan perkara yang menjadi Quick Wins Reformasi Birokrasi. Malahan, Informasi Langkah dan statistik pengawasan belum satupun pengadilan agamanya yang memuatnya.

Berbeda dengan PSHK, NLRP membagi tiga kelompok besar website peradilan agama. 42 website menempati level tinggi, 198 level menengah dan 156 menempati level bawah. Hasil penilaian.

Berkaca dari hasil survey tersebut, Dirjen Badilag disela-sela sesi bedah situs menekankan bahwa dua hal yang secepatnya dilakukan yaitu melengkapi dan mengupdate fitur-fitur informasi yang semestinya dipublikasikan. Dan juga, ia menghendaki adanya kesepakatan untuk mendorong percepatan penyempurnaan tersebut.

“Saya siap melengkapi dan mengupdate selama dua minggu ini“ ungkap KPA Majalengka, Syamsul Anwar, yang diamini oleh Ketua Pengadilan Agama lainnya dan juga menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan tersebut. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas