KETUA MA MERESMIKAN BEROPERASINYA PENGADILAN PERIKANAN DI WILAYAH HUKUM PT PEKANBARU (KEPRI)
JAKARTA – HUMAS. Saat ini penegakan hukum di Indonesia semakin memantapkan diri dalam bidang perikanan. Hal ini dibuktikan oleh MA sebagai lembaga tinggi di bidang hukum dengan diresmikannya Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai di Kepulauan Riau diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Kepri) pada Jumat, 1 Oktober 2010 oleh Ketua MA DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya MA telah meresmikan 5 Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Tual.
Dalam pidato peresmian Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai, Ketua Mahkamah Agung menyatakan “Dengan adanya undang-undang perikanan, diharapkan proses peradilan terhadap tindak pidana pencurian ikan akan berjalan dengan cepat. Ma juga telah mengeluarkan petunjuk terhadap barang-barang yang disita dalam kasus pencurian ikan, dapat dilelang terlebih dahulu, tentunya dengan persyaratan-persayaratan tertentu yang telah ditetapkan. Mengingat ikan dan kapal yang disita cepat membusuk dan kapal akan menjadi rusak, sehingga pada saat proses pengadilan selesai, maka nilai ekonomisnya masih ada untuk Negara”. Diharapkan dengan adanya pengadilan perikanan proses perkara pencurian ikan dapat ditetapkan jangka waktunya.
Dalam kesempatan itu pula Ketua Mahkamah Agung menghimbau para Hakim di Pengadilan Perikanan untuk dengan cepat menyelesaikan persoalan-persoalan dalam proses berperkara serta hakim ad hoc maupun hakim karier harus mempelajari secara sungguh-sungguh perkara yang ditanganinya.
1 Comentário:
nice post..
Posting Komentar