English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

4 Oktober 2010

KETUA MA MERESMIKAN BEROPERASINYA PENGADILAN PERIKANAN DI WILAYAH HUKUM PT PEKANBARU (KEPRI)

JAKARTA – HUMAS. Saat ini penegakan hukum di Indonesia semakin memantapkan diri dalam bidang perikanan. Hal ini dibuktikan oleh MA sebagai lembaga tinggi di bidang hukum dengan diresmikannya Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai di Kepulauan Riau diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Kepri) pada Jumat, 1 Oktober 2010 oleh Ketua MA DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya MA telah meresmikan 5 Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Tual.

Dalam pidato peresmian Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai, Ketua Mahkamah Agung menyatakan “Dengan adanya undang-undang perikanan, diharapkan proses peradilan terhadap tindak pidana pencurian ikan akan berjalan dengan cepat. Ma juga telah mengeluarkan petunjuk terhadap barang-barang yang disita dalam kasus pencurian ikan, dapat dilelang terlebih dahulu, tentunya dengan persyaratan-persayaratan tertentu yang telah ditetapkan. Mengingat ikan dan kapal yang disita cepat membusuk dan kapal akan menjadi rusak, sehingga pada saat proses pengadilan selesai, maka nilai ekonomisnya masih ada untuk Negara”. Diharapkan dengan adanya pengadilan perikanan proses perkara pencurian ikan dapat ditetapkan jangka waktunya.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Mahkamah Agung menghimbau para Hakim di Pengadilan Perikanan untuk dengan cepat menyelesaikan persoalan-persoalan dalam proses berperkara serta hakim ad hoc maupun hakim karier harus mempelajari secara sungguh-sungguh perkara yang ditanganinya.

Peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Pejabat Eselon I dan II, Gubernur Kepri serta para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (d/h Muspida), Ketua Komisi IV DPR RI, Dirjen KKP dan rombongan, serta rombongan Ketua Mahkamah Agung. (humas MA)

1 Comentário:

edenproperti@yahoo.com mengatakan...

nice post..

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas