Demi Justice for the Poor, Pengadilan Boleh Bertindak ‘Aktif'
DIJAMIN NEGARA. Konstitusi menjamin setiap warga negara, termasuk orang-orang miskin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan.
Pernah mendengar kalimat “orang miskin dilarang sekolah” atau “orang miskin dilarang sakit”? Tentu, kalimat-kalimat tersebut merupakan sindiran. Tetapi, sindiran serupa agaknya tidak pas bila ditujukan kepada peradilan agama. Sebab, di peradilan agama, masyarakat miskin diberi kesempatan seluas-luasnya untuk dapat mengakses keadilan. Untuk keperluan itu, bahkan badan peradilan agama tidak melulu bersikap pasif.
“Maksudnya, kita sosialisasikan bahwa masyarakat yang tidak mampu dipersilahkan berperkara secara cuma-cuma di pengadilan,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana, ketika berkunjung ke PA Cianjur, pekan lalu.
Pada dasarnya, walaupun tidak boleh menampik perkara yang diajukan pencari keadilan, pengadilan adalah lembaga yang pasif. Artinya, pengadilan dilarang mencari atau mengundang orang untuk berperkara. Tetapi, demi meratakan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, badan peradilan boleh-boleh saja bertindak ‘aktif’.
Di lingkungan peradilan agama, mengacu kepada konsep acces to justice dan justice for the poor, beberapa tahun belakangan ini pemerataan keadilan khususnya kepada masyarakat miskin mulai digencarkan. Salah satu pertimbangannya, mayoritas pengguna jasa Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah adalah orang-orang miskin.
“Apa yang digagas dan diimplementasikan peradilan agama ini sesuai dengan trend dunia untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Dirjen Badilag.
Norma-norma HAM internasional memang menegaskan bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan salah satu hak dasar setiap orang. Indonesia selaku negara yang menghormati HAM pun menegaskan itu dalam Konstitusi. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan,”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Mereka perlu bantuan
Ditilik dari segi kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, peradilan agama memiliki wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sembilan bidang perkara perdata. Kompetensi tersebut sejatinya sangat khas bila dibandingkan dengan lingkungan peradilan lainnya. Karena itu, diperlukan kebijakan dan cara penanganan yang berbeda dengan perkara perdata lainnya.
Kekhasan perkara perdata di PA bisa dilihat dari perkara perceraian, yang merupakan perkara yang paling banyak disidangkan di PA. Berbeda dengan perkara perdata lainnya yang bisa diselesaikan baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, perkara perceraian harus diselesaikan lewat jalur litigasi. Ciri penyelesaian melalui jalur litigasi sebagaimana diterapkan di pengadilan pada dasarnya adalah win-lose solution, untuk membedakannya dengan konsep win-win solution yang dianut pranata non-litigasi seperti lembaga mediasi dan arbitrase.
Jalur litigasi yang dimasudkan di sini ialah PA/Msy. Bagi orang-orang Islam di Indonesia, hanya lembaga inilah yang berwenang memutuskan ikatan perkawinan. Meski pada dasarnya mengacu kepada konsep win-lose solution, tetapi di PA/Msy selalu diupayakan perdamaian sebelum persidangan memasuki pokok perkara. Hanya jika perdamaian tidak tercapai, serta mediasi dinyatakan gagal, maka pemeriksaan pokok perkara bisa dilakukan. Dalam perkara perceraian, produk akhir PA/Msy berupa akta cerai, setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Karena harus diselesaikan melalui jalur litigasi, perkara perceraian pada dasarnya semi-hukum publik, bukan murni hukum perdata,” kata Salman, SHI, MA, salah satu narasumber dalam English Meeting Club di Badilag, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara perdata, pada dasarnya biaya perkara dibebankan kepada pencari keadilan. Namun karena secara genuine perceraian bukan perkara perdata murni, maka negara bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk itu. Apalagi, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama memberi legitimasi dilakukannya penyelesaian perkara secara prodeo di PA/Msy.
Sebagaimana diketahui, lebih dari 80 persen perkara di PA adalah mengenai perceraian, baik yang diajukan pihak suami maupun istri. Tiap tahun, perceraian yang diajukan pihak istri selalu lebih banyak ketimbang yang diajukan pihak suami. Perbandingannya biasanya mencapai 65% berbanding 35%.
Di Indonesia, relasi suami-istri belum sepenuhnya berimbang. Dalam penelitian-penelitian yang dihasilkan beberapa LSM yang berkonsentrasi di bidang pemberdayaan perempuan, pihak istri cenderung lebih lemah dibanding pihak suami. Salah satunya ialah lemah dalam hal pemerolehan uang atau aset. Di dalam rumah tangga, biasanya suamilah yang lebih aktif bekerja, sementara istri lebih berperan sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi persoalan domestik seperti mengurus anak dan memelihara rumah.
Dalam kondisi demikian, secara ekonomi sesungguhnya istri adalah pihak yang tersubordinat. Namun, kenyataannya, bila suatu rumah tangga sudah tidak harmonis, justru pihak istrilah yang paling menerima imbasnya. Ironisnya, karena tidak bekerja, penghasilan mereka terbatas. Sementara itu, di sisi lain, dengan penghasilan yang terbatas itu mereka harus membiayai gugatan cerai yang mereka ajukan ke pengadilan.
“Karena itu, ke depan, bantuan hukum ini harus benar-benar kita perjuangkan dan kita pergunakan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Caranya melalui perkara prodeo, sidang keliling, dan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tidak mampu membayar pengacara untuk mengajukan gugatan,” Dirjen Badilag menimpali.(Badilag)
Posting Komentar