English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

23 April 2010

Songsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak Cepat


Jakarta l badilag.net

Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan.

Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan.

“Semua pengadilan, terutama yang potensial akan menerima banyak permohonan informasi, harus segera menjalankan pokok-pokok yang menjadi prioritas tuntutan keterbukaan informasi,” tegas Prof. Takdir Rahmadi yang juga Sekretaris Tim Pembaruan MA.

Dalam rentang waktu kurang dari seminggu ini, lembaga peradilan dituntut untuk sudah siap menjalankan amanat UU KIP yang menjamin kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) yang diharuskan terbuka untuk umum tersebut.

Tidak main-main dengan tenggat waktu yang singkat ini, MA akan menurunkan tim pengawas untuk mengontrol jalannya pemberian layanan informasi di pengadilan.

“Hal ini sudah sangat mendesak untuk dijalankan. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan belum sepenuhnya dijalankan secara efektif. SK dan UU itu harus segera diimplementasikan,” tambah Tuada Perdata Atja Sondjaja.

UU KIP vs SK KMA 144/2007

Point penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut di antaranya mewajibkan semua ketua pengadilan untuk mempelajari dan melaksanakan UU KIP dan SK KMA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. 

“Jika ada ketentuan SK KMA yang bertentangan dengan UU KIP, yang didahulukan adalah Undang-Undang tersebut,” Prof Takdir Rahmadi menegaskan.

Jika merujuk SK KMA No. 144/2007, hal-hal yang harus dipublikasikan setidaknya meliputi gambaran proses berperkara, informasi biaya perkara dan kepaniteraan, serta publikasi putusan. UU KIP juga mengharuskan informasi-informasi tersebut dipublikasikan. UU KIP bahkan memberikan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

Dengan pertimbangan itu, semua pengadilan diharuskan sesegera mungkin mengumumkan informasi biaya perkara termasuk biaya kepaniteraan. Pengadilan juga diwajibkan mempublikasikan putusan baik yang sudah inkracht maupun yang belum, sebagaimana diamanatkan UU KIP.

Point penting lainnya menyebutkan, setiap pengadilan harus mempunyai petugas informasi yang tetap untuk melayani permohonan informasi.

Tim Pembaruan MA RI juga berencana merevisi SK KMA 144/2007 untuk disesuaikan dengan UU KIP. Sebagaimana diketahui, ada beberapa ketentuan dalam SK KMA 144/2007 yang berbeda dengan UU KIP. Misalnya, untuk putusan yang belum inkracht, SK KMA tidak memperbolehkan untuk dipublikasikan, sedangkan UU KIP mengharuskan putusan tersebut dipublikasikan. 

Di samping itu, agar kewajiban pengadilan untuk memenuhi amanat UU KIP bisa berjalan dengan baik, MA juga berencana akan mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran (SEMA).

Instruksi Dirjen Badilag

Dirjen Badilag Wahyu Widiana dalam berbagai kesempatan sejak dua tahun lalu selalu menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Bahkan kata-kata ‘publikasi putusan’, ‘informasi panjar biaya perkara’, ‘transparansi pengembalian sisa panjar’, dan ‘information desk’ sudah sangat familiar di lingkungan peradilan agama karena hampir selalu dilontarkan Dirjen Badilag setiap melakukan pembinaan di daerah.

“Tidak ada alasan lagi bagi peradilan agama untuk tidak melaksanakan ketentuan UU KIP dan SK KMA No. 144/2007. Apalagi UU KIP memuat ketentuan pidana bagi yang melanggarnya,” tandas Dirjen Badilag.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran peradilan agama untuk melaksanakan UU dan SK KMA tersebut. Quickwins (gerak cepat—red) yang tadi disepakati harus segera diwujudkan bagi yang belum. Saya akan betul-betul kontrol itu, terutama PA-PA yang potensial,” imbuhnya. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas