English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

21 April 2010

Kasus Perceraian Meningkat

DUMAI -- Kasus perceraian di Dumai beberapa tahun belakang ini cenderung meningkat dengan berbagai alasan, mulai dari perbedaan prinsip hingga adanya ikut campur orang ketiga di dalam bahtera rumah tangga. 

Dan salah satunya karena dilatarbelakangi kurangnya jalinan komunikasi diantara dua pihak (Suami dan istri) dan tingginya tingkat kesibukan yang berbeda juga menjadi salah satu faktor pemicu perceraian
.

'' Dari Januari hingga Februari ada 151 permohonan yang masuk, 73 di Januari dan 78 perkara pada Februari. Pada bulan Januari, untuk cerai gugat ada 45 permohonan dan cerai talak hanya 25 permohonan yang masuk,'' sebut Ketua Pengadilan Agama (PA) Dumai, H Endang Tamami, pada Dumai Pos, Senin (1/3), melalui Staf Panmud Hukum, Rifki Nofri R.

Bulan Februari, PA belum mengetahui berapa permohonan perceraian yang masuk. Namun, diperkirakan cerai gugat tetap teratas. Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki dan akibat dari arus globalisasi sekarang ini.

'' Semakin tingginya angka perceraian di Dumai itu terjadi karena berbagai macam sebab. Salah satu penyebab perceraian itu terjadi, karena ketidakharmonisan rumah tangga yang diiukuti dengan faktor ekonomi, pihak ketiga, cemburu, dan krisis akhlak dan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),'' rinci Rifki.
(dumaipos)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas