English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

19 April 2010

“Ternyata Semangat Untuk Belajar Itu Masih Ada”

 
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial YM. Dr.H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum di damping Ketua PTA Jayapura Drs.H. Abdurrahman HAR, SH ketika menyampaikan materi di kegiatan Bintek lingkungan PTA Jayapura.

Penyampaian Materi Manejemen Peradilan

Usai dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, kegiatan Bintek Hukum Acara dan Pola Bindalmin langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi Manajemen Peradilan yang dibawakan oleh YM. Dr.H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum. tentunya hal tersebut merupakan sebuah kesempatan yang sangat berharga bagi para Hakim dan Panitera yang selama ini bertugas di Papua dapat menerima materi dari wakil Ketua Mahkamah Agung.

Mengawali penyampaian materinya, YM. DR. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum. mengingatkan kepada seluruh peserta Bimbingan Tehnis yang mayoritas merupakan pimpinan Pengadilan Agama yang ada di Papua untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang agung, yakni peradilan yang memiliki aparatur dengan profesionalisme yang tinggi, peradilan yang transparan.

Mahkamah Agung telah memasuki era manajemen perubahan, sehingga mau – tidak- mau, suka-tidak suka, perubahan itu pasti akan terjadi, tentunya perubahan kearah yang lebih baik harus menjadi tujuan bersama, hal itu tentunya dibutuhkan kebersamaan dari seluruh aparat peradilan dari pusat sampai kedaerah dalam membawa perubahan ini, kearah yang lebih baik. Tidak mungkin ketua Pengadilan bersusah payah sendiri melakukan perubahan, sedangkan Paniterannya maupun yang lainnya tidak mau untuk berubah, begitu juga sebaliknya, makanya semua harus bersama-sama membawa peradilan ini menjadi peradilan yang agung, tegas Waka MA. 

 
Narasumber Bedah Berkas Drs.H. Bahrussyam, SH.,MH. Dan Drs.H Abu Amar, SH.,MH. Di damping wakil Ketua PTA Jayapura Drs.H. Abuhuraerah, SH.,MH.

Materi Bedah Berkas

Setelah menerima materi dari YM. DR. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum. para peserta disuguhi materi yang cukup menarik, yaitu materi bedah berkas, yang dipandu oleh dua orang narasumber dari anggota tim pokja Mahkamah Agung yaitu Drs.H. Bahrussyam, SH.,MH. Serta Drs.H Abu Amar, SH.,MH. Mengambil sampel  berkas perkara Pengadilan Agama Jayapura dan Pengadilan Agama Sentani, para peserta diminta untuk mengkaji dan meneliti putusan yang menjadi sampel, baik dari segi penggalian pertimbangan hukumnya maupun dari sisi administrasinya.

Menariknya lagi sampel perkara tersebut dipilih dan diambil sendiri oleh narasumber, ketika melakukan kunjungan ke PA Sentani dan PA Jayapura, sesaat setelah tiba di Jayapura. Sehingga perkara yang dijadikan materi bedah perkara tersebut, betul-betul perkara yang “berbobot”. Akibatnya perkara yang dijadikan sampel untuk bedah menjadi “bulan-bulanan” para peserta maupun narasumber bintek, karena banyaknya kesalahan administrasi yang seharusnya tidak perlu terjadi, tak pelak peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat mendasar kepada para hakim Pengadilan Agama di Papua, terutama majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

 
Para peserta bedah berkas yang begitu semangat dan antusias untuk meneliti, menelaah dan menganalisis berkas perkara.

Para peserta yang berjumlah 32 orang, dibagi menjadi 5 kelompok, dan setiap kelompok diberi 1 berkas perkara untuk diteliti, di telaah dan dianalisis. Kealotan nampak dari proses diskusi di masing-masing kelompok. suasana serius, tegang, heran, nampak jelas diraut wajah anggota di masing-masing kelompok ketika meneliti dan menganalisis perkara yang dijadikan sampel. Setelah diskusi di masing-masing kelompok selesai, para peserta menyampaikan hasil temuan maupun analisisnya, yang kemudian diberi  tanggapan oleh para peserta, lalu “distressing” narasumber.  

Suasana bedah berkas yang terasa “lebih hidup”  tersebut terlihat sangat “dinikmati” oleh peserta bintek, dan ternyata semangat untuk belajar itu masih ada, walaupun dimulai pukul 19.00, namun hingga pukul 24.00 materi tersebut belum juga tuntas dibahas peserta. Yang pasti, walaupun hingga larut malam para peserta tetap anstusias dan semangat untuk mengikuti materi, ditambah lagi stressing dan analisis dari narasumber sangat menarik untuk ditelaah. sehingga materi bedah berkas tersebut dilanjutkan keesok paginya.
 
System bintek seperti ini dirasa lebih efektif, karena para peserta bintek langsung berhadapan dengan “masalah-masalah” yang sering ditemui dalam melaksanakan tugas sehari-hari sekaligus dicarikan solusinya, sehingga solusi tersebut dapat menjadi acuan dalam melakanakan tugas di satuan kerja masing-masing.   Apalagi narasumber dari kegiatan tersebut merupakan ahlinya di bidang Hukum Acara dan Pola Bindalmin.

Di akhir materi para nasrasumber menyampaikan pesan kepada para peserta bintek yang terlihat begitu semangat dan antusias untuk selalu belajar, serta terus menjaga semangat tersebut dengan selalu belajar dan meningkatkan profesionlisme dalam bekerja, sehingga tidak terjadi unprofessional conduct. Karena dengan bekerja professional dapat menghindari terjadi kesalahan-kesalahan yang tentunya dapat  menjauhkan dari persepsi negative masyarakat dan menghindarkan citra negative peradilan, serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan.
(Badilag)
 

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas