MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru
Peradi akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ketua MA Harifin A Tumpa
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa menegaskan belum mencabut surat larangan bagi Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat baru sebelum ada persatuan organisasi advokat. “Sampai sekarang (surat itu) tidak dicabut,” kata Harifin, Kamis (15/4).
Dengan belum dicabutnya surat itu, Harifin memastikan sejauh ini belum akan ada pengambilan sumpah advokat baru. Pokok masalahnya, lanjut Harifin, karena Peradi keberatan jika advokat dari KAI diambil sumpahnya. “Karena Peradi kan keberatan. Kalau Peradi mau disumpah, mestinya tak bisa keberatan kalau KAI disumpah. Tapi ini, KAI mau disumpah, Peradi keberatan.”
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sedianya akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Kamis (22/4). Total advokat yang akan diangkat Peradi pada 2010 ini ada sekitar 900 orang. Pengangkatan berikutnya rencananya akan dilakukan di Surabaya, Yogyakarta dan Semarang, serta Denpasar masing-masing-masing pada Mei, Juni dan Juli.
Pengangkatan advokat oleh Peradi ini berbeda dengan pengangkatan yang lalu. Jika sebelumnya Peradi menggabungkan antara prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah, tidak demikian dengan saat ini. Kali ini Peradi hanya mengangkat advokat saja. Tidak ada pengambilan sumpah.
Inkonstitusional
Sebut saja namanya Indra. Dia adalah satu dari 600-an calon advokat yang akan diangkat Peradi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Di satu sisi ia merasa lega atas penantian panjangnya demi menyandang profesi advokat. Tapi di sisi lain ia merasa gundah.
“Kalau diangkat tanpa diambil sumpahnya, terus gimana? Bisa berpraktek di persidangan nggak ya?” ujar Indra kepada hukumonline. Pertanyaan senada diungkapkan oleh peserta diskusi interaktif. “Apakah pelantikan advokat 2010 ini mempunyai legalitas yang sama di depan pengadilan dibanding advokat angkatan pertama?”
Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Harry, makin menegaskan kewajiban hukum kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat. Jika Pengadilan Tinggi tak juga mengangkat sumpah advokat baru, maka Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan mengikat lagi.
Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat lengkapnya berbunyi, 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. “Pasal tersebut menjadi inkonstitusional jika Pengadilan Tinggi tak mengangkat sumpah advokat,” tegas Harry.
Andai Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat itu sudah tak mengikat, masih menurut Harry, maka advokat yang akan diangkat Peradi nanti bisa langsung menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk berpraktek di pengadilan.
“Jika teman-teman masih ditolak untuk beracara, tentu merupakan kewajiban kita bersama untuk memperjuangkan hak beracara itu ke MA,” ujar Harry jika pengadilan masih melarang advokat hasil pengangkatan 2010 ini untuk berpraktek.
“Baik. Kita tunggu dan tagih aja janji Peradi seperti yang disampein bung Harry Ponto di diskusi interaktif itu kalau kita nggak boleh bersidang di pengadilan,” pungkas Indra.
Posting Komentar