Pemindahan Lokasi Sidang Harus Pertimbangkan Kemanusiaan
Penunjukan PN Jakarta Selatan dinilai melanggar hak asasi, karena terdakwa memiliki bayi yang masih harus dirawat.
Pemindahan lokasi sidang perkara terorisme sangat sering dilakukan karena pertimbangan keamanan. Sebagian perkara dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, lebih dari sepuluh perkara terorisme kini ditangani PN Jakarta Selatan meskipun locus delicti terorisme itu di luar jurisdiksi pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera tersebut.
Hampir semua terdakwa mempersoalkan pemindahan lokasi sidang, tidak terkecuali Putri Munawaroh. Perempuan yang tertembak waktu Densus 88 Mabes Polri menyerbu persembunyian Noordin M Top itu menganggap PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Sebab, lokasi tempat ia tertangkap ada di wilayah jurisdiksi PN Surakarta.
Bukan hanya itu. Rita Suherman, pengacara Putri, menilai pemindahan sidang kliennya dari (seharusnya) Surakarta ke PN Jakarta Selatan melanggar hak asasi manusia. Sebab, Putri masih memiliki bayi berusia tiga bulan yang masih menyusui. Putri Munawaroh harus memberikan air susu ibu (ASI) setiap hari kepada anaknya. Kondisi Putri dan jabang bayi, kata Rita, seharusnya menjadi pertimbangan Mahkamah Agung ketika memutuskan memindahkan sidang ke Jakarta. Pemindahan lokasi sidang bisa membuat bayi terlantar. “Seharunya ini menjadi pertimbangan MA,” tandas Rita saat membacakan nota keberatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/4) lalu.
Selain mempersulit kontak jabang bayi dengan sang ibu, pemindahan lokasi sidang juga mempersulit anggota keluarga lain yang hendak membesuk. Bahkan, mempersulit upaya terdakwa menghadirkan saksi-saksi meringankan. “Sudah seharusnya pengadilan mempertimbangkan kesehatan dan psikologis anak terdakwa,” lanjut Rita.
Putri Munawaroh juga ditahan di tempat yang jauh dari jangkauan, yakni di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Mau tidak mau sang jabang bayi ikut “menginap” di balik jeruji besi. Perlakuan ini dinilai penasihat hukum melanggar hak asasi. Rita menunjuk pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di sini disebutkan “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Kecuali jika ada dan atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.
Pasal 200 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu ekslusif sebagaimana dimaksud Pasal 128 ayat (2) dipidanakan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000”.
Guntur balik menilai sidang di PN Jakarta Selatan melanggar asas perintah tertulis. Sesuai pasal 85 KUHAP, pihak yang berwenang menunjuk dan menetapkan pemindahan lokasi sidang adalah Menteri Hukum dan HAM. “Selama aturan Pasal 85 KUHAP belum direvisi, maka tidak ada penasfsiran lain selain pemberi keputusan adalah Menteri Hukum dan HAM”.
PN Jaksel ditunjuk Makhamah Agung untuk menyidangkan perkara tindak pidana terorisme dengan surat No.164/KMA/SK/XII/2009. Dalam Surat Keputusan (SK) MA itu menyebutkan PN Jaksel dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan dan ditunjuk sebagai tempat. Namun sayangnya, menurut Guntur, MA tidak menjelaskan syarat apa yang dimaksud. Sehingga PN Jaksel dapat dipandang tepat dan layak sesuai dengan alasan yuridis formil mengadili perkara kliennya.
Penuntut umum Totok Bambang menepis tudingan pengacara Putri. Sebab, selama ini aparat Densus 88 Mabes Polri telah memberikan kemudahan dan kebutuhan bagi anak terdakwa. Penuntut umum bisa saja memisahkan jabang bayi, dan menyerahkan pengurusan kepada keluarga terdakwa. Namun terdakwa sendiri yang meminta agar bayi dia asuh langsung. “Yang bersangkutan minta dan dapat memberikan ASI khusus. Tanya ke Densus,” ujarnya.
Posting Komentar