English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

15 April 2010

Mahkamah Agung Menerima Kunjungan Reigstrar / CEO Federal Court Of Australia


JAKARTA-HUMAS, Rabu 14 April 2010, Mahkamah Agung RI menerima Kunjungan Registrar/ Ceo Federal Court Of Australia yang di ketuai oleh Chief Excekutive Registrar Warwick Soden yang di terima Ketua Muda TUN sebagai Ketua Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, SH di ruang kerjanya, dengan di dampingi Ketua Muda Perdata sebagai Ketua Kelompok Kerja Manajemen Perkara Atja Sondjaja, SH dan Plt Panitera MA sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Suhadi, SH. MH.

Pertemuan antara Federal Court Of Australia dengan Tim Pembaruan yang di pimpin Ketua Tim Pembaruan Paulus Effendi Lotulung, Atja Sondjaja sebagai Ketua Kelompok Kerja Manajemen Perkara, Suhadi sebagai Sekretaris Kelompok Kerja dan Tim Pembaruan Wiwi dan Arya Suyudi yang membahas agenda tentang Kerjasama pembaruan antara FCA dan MA RI. Dan diskusi mengenai rencana kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI ke FCA pada September 2010 untuk penandatanganan MoU.

Seusai pertemuan para Chief Excecutive Registrar ini juga melakukan peninjauan langsung Fasilitas Manajemen Perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diantaranya Fasilitas pada Panitera Muda, Fasilitas pada Tim Yudisial, Meja Informasi dan Meja Pengaduan.
(Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas