English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

14 April 2010

Januari-Maret, 43 Aparat Peradilan Dijatuhi Hukuman Disiplin


Jakarta l badilag.net

Selama Januari hingga Maret 2010, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 43 aparat peradilan. Sebanyak 12 orang dijatuhi hukuman berat, 6 hukuman sedang, dan 25 hukuman ringan. Demikian data statistik hukuman disipilin yang dirilis Kepala Badan Pengawasan MA, Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, pada 31 Maret lalu.

Sebagaimana hasil pengawasan sebelumnya, hakim masih berada di peringkat tertinggi sebagai pihak yang paling banyak dijatuhi sanksi. Dari 43 orang yang dijatuhi hukuman disiplin, 20 di antaranya adalah hakim. Peringkat berikutnya diduduki Panitera/Sekretaris dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti (6 orang), Panitera Pengganti dan PNS (3), Wakil Sekretaris dan Panitera Muda (2) dan CPNS (1).

Dari lingkungan peradilan agama, terdapat enam aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Mereka terdiri dari seorang hakim, empat orang Panitera/Sekretaris, dan dua orang jurusita. Dari enam orang tersebut, hanya dua orang Juru Sita  yang mendapat hukuman disiplin berat.


Pada periode sebelumnya, Oktober-Desember 2009, aparat peradilan yang dijatuhi sanksi sebanyak 50 orang. Mereka terdiri dari hakim (21 orang), PNS (9), Juru Sita (7), Panitera Pengganti (6), pejabat struktural (3), Panitera Muda (2), Calon Hakim (1) dan CPNS (1). 

Pada periode tersebut, dari lingkungan peradilan agama, juga terdapat enam orang yang dijatuhi hukuman. Mereka terdiri dari seorang panitera muda, seorang pejabat struktural, dan empat orang juru sita pengganti. Dari keenam orang itu, hanya panitera muda yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Dirilisnya hasil pengawasan terhadap hakim dan pegawai peradilan yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan bagian dari transparansi publik. Sesuai Pasal 18 SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007, data statistik mengenai hasil pengawasan memang tergolong informasi yang terbuka untuk umum. Meski demikian, ayat 2 dari Pasal ini menyebutkan bahwa sebagian informasi yang memuat identitas pelapor, korban dan saksi harus dikaburkan. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas