English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

29 April 2010

PA Harus Maksimalkan Website Untuk Tingkatkan Transparansi


Jakarta | badilag.net

Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menghimbau seluruh jajaran Peradilan Agama untuk mengintensifkan penggunaan website di masing-masing satker untuk membantu meningkatkan transparansi peradilan.

“Saya minta Peradilan Agama untuk betul-betul memaksimalkan website. Jika situs-situs yang ada di setiap PA dan PTA benar-benar dikembangkan, ini akan membantu meningkatkan transparansi yang menjadi tuntutan publik sekarang ini,” kata Andi Syamsu Alam di ruang kerjanya Rabu siang (28/4).

“Putusan-putusan harus segera dimuat di web. Masyarakat harus tau siapa majelis yang menangani perkaranya, sudah sampai dimana perkaranya berjalan, dan jika sudah putus, seperti apa putusannya. Semua itu harus secara transparan dipublikasikan,” tegasnya lagi.

“Kalau misalkan semua putusan PTA dimuat di www.asianlii.org, itu sudah mewakil 50 % putusan di lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Tentunya ini akan mengangkat citra MA secara keseluruhan,” ujarnya.

Tuada mengaku senang dengan keberadaan website di hampir seluruh PA dan PTA sekarang ini. Tetapi beliau mengingatkan agar situs-situs yang ada dijaga up-datingnya terutama yang berkaitan dengan transparansi perkara dan keuangan.

Tuada juga mengapresiasi usaha Dirjen Badilag yang tanpa kenal lelah mempromosikan pentingnya penggunaan website di lingkungan PA. “Hasilnya sekarang sudah mulai terasa. Masyarakat telah melihat bahwa PA sudah semakin transparan,” ungkapnya.

Prodeo dan Sidang Keliling

Menyinggung masalah perkara prodeo dan sidang keliling, Tuada Uldilag juga meminta agar Peradilan Agama benar-benar menjalankan dua fasilitas pelayanan ini.

“Prodeo dan sidang keliling harus terlaksana betul. Hal ini penting untuk menjamin akses masyarakat miskin terhadap keadilan. Apalagi anggaran untuk kedua hal tersebut memang ada dan akan meningkat di tahun 2011 menjadi sekitar 11 milar,” tegas Tuada.

“Jadi sidang keliling dan prodeo ini harus benar-benar diperhatikan, termasuk penyerapan anggarannya,” tambahnya lagi.

“Untuk sidang keliling, harus ada perhatian khusus bagi PA-PA yang jurisdiksinya mencakup pulau-pulau. Karena transportasi di daerah-daerah tersebut merupakan kendala utama. Harus dibangun balai-balai sidang,” kata Hakim Agung Habiburrahman ketika ditemui di ruang kerjanya.

Putusan Hanya Dua Halaman?

Pada kesempatan itu juga Tuada Uldilag menyebut adanya putusan Pengadilan Agama yang sampai pada tingkat kasasi tetapi hanya berisi dua lembar halaman.

“Bagaimana ini? Masa ada putusan yang isinya hanya dua halaman?” tanya Tuada.
Tuada meminta kepada ketua-ketua PA dan PTA untuk melakukan pembinaan kepada hakim-hakim dalam membuat putusan.

“Terutama kepada hakim-hakim junior yang baru saja ditugaskan. Pembinaan kepada mereka harus benar-benar dijalankan,” imbuhnya. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas