English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

3 Mei 2010

Ketua MA Menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


MEGA MENDUNG – HUMAS, Jumat 30 April 2010 pukul 10.00 WIB, Ketua Mahkamah Agung DR. Harifin A Tumpa, SH., MH. Menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung – Ciawi.

Dalam laporannya Sesbalitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, IG. Agung Sumanatha menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan di mulai dari tanggal 25 April sampai dengan 30 April 2010. Pelatihan ini di ikuti 92 peserta dan kegiatan di mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan materi yang di berikan antara lain ceramah 30 % dan diskusi 70 % di harapkan kepada para peserta dengan pelatihan ini dapat menjadi jembatan untuk menuju peradilan yang agung. Berdasarkan penilaian dari hasil akhir evaluasi peserta yang masuk dalam peringkat 3 besar dari PTA dan PA adalah :

Peringkat 3 besar dari Pengadilan Tinggi Agama
1. Drs. Zein Ahsan, SH., MH (Hakim Tinggi pada PTA Pekan Baru)
2. H. Shaleh, SH., MH ( Hakim Tinggi pada PTA Bengkulu)
3. H. Empud Mahpudin, SH., MH (Hakim Tinggi pada PTA Banten)


Peringkat 3 besar dari Pengadilan Agama
1. Drs. H. Abdul Ghoni, SH., MH (Hakim PA Jakarta Timur)
2. Drs. Cik Basir, SH., MHI (Hakim pada Mahkamah Syariah Sigli)
3. Drs. Azmir, SH (Hakim pada Mahkamah Syariah Jantho)


Dalam sambutannya Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan bahwa pelatihan sertifikasi ekonomi syariah yang dilaksanakan selama lima hari ini adalan agar warga pengadilan dari ke empat lingkungan peradilan mampu untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pelatihan ini juga untuk menambah ilmu yang telah dimiliki dan merupakan ilmu yang baru.

Seperti kita ketahui bahwa ekonomi syariah yang sekarang ini sudah sangat berkembang dan di mengerti oleh para pelaku usaha bahkan masyarakat luas juga menghargai serta menerima sebagai suatu kenyataan yang baik di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya, oleh karena itu di dalam masyarakat yang berkembang atau yang dapat menerima ini suatu keadaan dan realita dalam masyarakat. Apabila di kemudian hari terjadi suatu sengketa atau terjadi ketidak sepahaman dalam perjanjian tersebut yang tersangkut dalam ekonomi syariah, hal seperti ini yang akan di hadapi, di lapangan nanti. Karena dari itu sebagai hakim di pengadilan agama yang mempunyai tugas langsung untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ini, wajib untuk dapat memahami dengan sungguh- sungguh betapa rumitnya dan betapa pentingnya untuk memahami aturan yang mengenai ekonomi syariah ini. 


Perkembangan hukum ekonomi kita bukan hanya ekonomi syariah tetapi di seluruh bidang hukum ekonomi dengan keadaan yang berkembang di zaman sekarang ini, tambah hari makin bertambah pesat dan rumit sehingga para hakim yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah itu dapat menyelesaikannya dengan baik dan apabila tidak mempunyai ilmu yang cukup maka masyarakat yang mencari keadilan akan merasa kecewa. Oleh karena itu seorang hakim, selain dari ilmu yang cukup juga di perlukan bagaimana mental sebagai hakim untuk tidak terpengaruh dan untuk tidak berpihak karena itu kita harus berusaha dengan ilmu yang cukup dan menjaga integritas kita sebagai hakim hanya dengan demikianlah kita akan mampu memberikan keadilan di tengah masyarakat yang berkembang.

Karena hakim mempunyai senjata untuk dapat menafsirkan suatu peraturan dan metode kontruksi hukum, akan tetapi saudara juga harus mempunyai kemampuan untuk menghaluskan hukum, sehingga hakim ini tidak hanya sebagai corong dari undang-undang dan peraturan akan tetapi hakim juga harus mampu untuk menerapkan hukum, menciptakan hukum, dan menafsirkan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita, karena di tangan saudaralah keadilan itu di harapkan muncul dan di harapkan untuk dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan dan dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah.

Terakhir Harifin A Tumpa juga mengingatkan bahwa apa yang telah di peroleh dalam pelatihan ini, di harapkan dapat membawa suatu perubahan di tempat anda bertugas, karena suatu perubahan dilakukan dari hal yang kecil akan membawa suatu peubahan yang besar contoh seperti para hakim untuk dapat menyelesaikan suatu perkara sampai tuntas.

Harifin A Tumpa juga memberikan sertifikasi kepada enam peserta yang masuk dalam peringkat tiga besar dari PTA dan PA secara langsung dengan di damping Anwar Usman Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Hadir dalam penutupan pelatihan sertifikasi ekonomi syariah tersebut para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas