English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

27 April 2010

Sidang Keliling Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Di Balai Sidang Kuala Kampar

 
Suasana sidang keliling di Kantor Balai sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Kecamatan Kuala Kampar, Desa Teluk dalam, dari Kiri ke kanan: Fahriadi,SH, (Panitera Pengganti), Syafruddin,S.Ag. (Hakim), Drs. Asfawi,MH. (Hakim) dan Mashuri,S.Ag. (Hakim)

Pangkalan Kerinci | www.pa-pangkalankerinci.net

Salah satu bentuk pelayanan keadilan bagi masyarakat di wilayah Hukum PA Pangkalan Kerinci, PTA Pekanbaru adalah pelaksanaan sidang keliling. Pelayanan sidang keliling ini memberikan kemudahan bagi para pihak yang berperkara, mengingat wilayah hukum PA Pangkalan Kerinci yang begitu luas dan relatif sulit untuk dijangkau oleh transportasi baik laut maupun darat. Bahkan para pihak apabila menghadiri sidang di PA Pangkalan Kerinci, harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Pelaksanaan sidang keliling merupakan program rutin yang telah dilaksanakan oleh PA Pangkalan Kerinci tahun-tahun sebelumnya dan pada tahun 2010 ini, sidang keliling di Balai sidang Kuala Kampar, Teluk Dalam, direncanakan sebanyak 3 (tiga). Periode pertama telah dilaksanakan pada bulan Maret 2010, kedua pada bulan April 2010 dan yang ketiga kemungkinan dilaksankan pada bulan Juni tahun ini. Seluruh anggaran biaya sidang keliling ini ditanggung dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tahun Anggaran 2010.

Pada periode sidang keliling yang kedua ini, PA Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat keputusan Ketua Pengadilan Pangkalan Kerinci (Bapak Drs.H. Dasril,SH,MH.), menurunkan Tim Majelis persidangan 2 (dua) yang terdiri dari: Drs. Asfawi,MH. (Ketua Majelis), Syafruddin,S.Ag. (Hakim anggota), mashuri,S. Ag. (Hakim anggota) dan Fahriadi,S.Ag. (Panitera sidang). Adapun pelaksanaan sidang keliling dimulai pada hari Kamis, (22/4), sampai dengan Sabtu, (23/4).

Rute menuju Kuala Kampar

    
Halaman depan Balai Sidang keliling PA Pangkalan Kerinci, usai pelaksanan sidang keliling dari kiri ke kanan: Fahriadi,SH, (Panitera Pengganti), Syafruddin,S.Ag. (Hakim), Drs. Asfawi,MH. (Hakim) dan Mashuri,S.Ag. (Hakim)

Keberangkatan tim sidang, dimulai dari gedung Kantor PA Pangkalan Kerinci di Jalan Akasia. Para anggota tim telah siap dengan segala perlengkapan yang diperlukan di Kantor PA. Perjalanan menuju Teluk Dalam, Kuala Kamparpun dimulai pada pukul 5. 30 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Teluk Binjai, yang berada sekitar 10 km dari teluk Meranti. Perjalanan menuju teluk binjai melintasi jalan lintas timur,  dan jalan lintas Bono yang menghubungkan Kecamatan Bunut dengan Kecamatan Teluk Meranti. Dalam perjalanan melintasi lintas Bono ini, sempat terjadi accident atau hambatan, di mana Tim harus turun dari mobil untuk mendorong mobil yang tidak bisa melewati medan lumpur. Namun sekitar 5 (lima) menit kemudian akhirnya hambatan tersebut dapat teratasi. Setelah menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 3 (tiga) jam, anggota tim tiba di dermaga kecil Teluk Binjai, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian untuk menuju Kecamatan Kuala Kampar, harus ditempuh dengan perjalanan sungai-laut dengan menggunakan speedbot kecil yang memuat 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) orang. Kemudian perjalananpun dilanjutkan mengarungi sungai Kampar yang terbentang luas dan sangat mirip dengan laut ini, karena lebar dan dalamnya. Dengan gelombang sungai yang menghantam badan perahu kecil, membuat tim senang sekaligus berdebar-debar, akhirnya tiba dengan selamat di Dermaga Teluk Dalam pada pukul 11.30 WIB.

Selesai melaksanakan shalat jum’at, proses persidangan dimulai tepat pukul 01.00, dengan susunan majelis hakim terdiri dari Drs. Asfawi, MH sebagai Ketua Majelis, Syafruddin, S. Ag dan Mashuri, S. Ag masing-masing sebagai hakim Anggota dan Fakhriadi, SH sebagai Panitera Sidang.

Tepat pukul 03.00 Majelis Hakim telah menyelesaikan persidangan dengan menjatuhkan putusan terhadap 4 (empat) perkara yang disidangkan. Selesai persidangan, perjalanan panjang kembali ke Pangkalan kerinci sudah menanti, dengan menumpang perahu kecil, tim kembali harus mengarungi sungai Kampar yang terbentang luas di pesisir timur Sumatera menuju Teluk Binjai untuk kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju Pangkalan Kerinci. Sekitar 2 jam berlayar dari pulau Penyalai, Kuala Kampar, perahu motor yang tim tumpangi mendadak berhenti tepat di tengah-tengah sungai yang terhampar luas (masyarakat setempat menyebutnya laut) ternyata perahu motor tim kandas di tempat yang dangkal dimana tinggi air hanya sekitar 30 cm, sehingga tim harus mendorong perahu motor bersama-sama.

Setelah hampir setengah jam mendorong perahu motor akhirnya tim dapat melanjutkan perjalanan kembali. Tim cukup beruntung ketika perahu kandas tidak terjadi bono (sebuah fenomena alam dimana terjadi gelombang pasir yang tinggi di sepanjang muara sungai Kampar akibat pertemuan arus laut dan sungai, fenomena alam tersebut sangat membahayakan transportasi di sungai Kampar sehingga tidak bisa dilalui setiap saat dan telah banyak memakan korban jiwa).

 
Resiko yang harus dialami oleh para Hakim yang melaksanakan sidang keliling di Kuala kampar adalah harus siap mendorong perahu karena air dalam keadaan surut

Namun sepertinya tim masih harus menghadapi kerasnya kondisi alam Kuala Kampar karena tak lama Perahu motor berlayar hujan lebat turun disertai petir yang menggelegar mengiringi perjalanan tim hingga tiba di teluk Binjai dan tim harus menghadapi kenyataan bahwa tim tak bisa melanjutkan perjalanan darat karena akses jalan terputus akibat banjir dan tak ada kendaraan yang berani melintasi jalur teluk Binjai menuju Pangkalan Kerinci dalam kondisi hujan hingga akhirnya tim memutuskan untuk mencari tempat menginap di Teluk Meranti.

Pagi sekali selesai subuh tim langsung melanjutkan perjalanan kembali ke Pangkalan Kerinci, kondisi jalan yang rusak parah akibat hujan membuat perjalanan semakin berat dari waktu tempu yang seharusnya hanya 3 jam menjadi hampir 5 jam dan akhirnya tim tiba di Kantor Pengadilan Agama pangkalan kerinci tepat jam 10.30.
(Badilag) 

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas