Mahkamah Agung Menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim
JAKARTA – HUMAS, Demi terciptanya peradilan yang Agung, Senin 26 April 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Hakim terlapor Drs. M. Nasir Q, SH., MH, NIP. 150 231 998, pangkat/Gol: Pembina Tk.1 (IV/b) dengan Jabatan Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Atas pengaduan dari sdr. H. Ismail Abu, S.S dan Sdr. Ariansyah, yang terdaftar pada badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan nomor agenda: 54/BP/A/I/2010, dengan rekomendasi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Sidang yang bertempat di ruang. MR. DR. Wirjono Prodjodikoro MA RI ini sesuai dengan pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan / atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :
1. H. M. Imron Anwari, SH, SpN., MH. Hakim Agung / Ketua Muda Militer Pada Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. Drs. Habiburrahman., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim .
3. H. Djafni Djamal, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
4. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, SH. Anggota komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
6. Prof Dr. Chatamarrasjid AIS, SH.,MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
2. Drs. Habiburrahman., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim .
3. H. Djafni Djamal, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
4. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, SH. Anggota komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
6. Prof Dr. Chatamarrasjid AIS, SH.,MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
Dibantu oleh: H. Sunarto, SH., M.Hum. Inspektur Wilayah III Badan pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim
Hakim Nasir dilaporkan dengan dakwaan menerima uang para mahasiswa pasca sarja UMI, Pare - pare dengan total 61 juta rupiah. Atas tindakan tercelanya ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (Mahkamah Agung RI)
Hakim Nasir dilaporkan dengan dakwaan menerima uang para mahasiswa pasca sarja UMI, Pare - pare dengan total 61 juta rupiah. Atas tindakan tercelanya ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (Mahkamah Agung RI)
Posting Komentar