English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

27 April 2010

Mahkamah Agung Menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim


JAKARTA – HUMAS, Demi terciptanya peradilan yang Agung, Senin 26 April 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Hakim terlapor Drs. M. Nasir Q, SH., MH, NIP. 150 231 998, pangkat/Gol: Pembina Tk.1 (IV/b) dengan Jabatan Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Atas pengaduan dari sdr. H. Ismail Abu, S.S dan Sdr. Ariansyah, yang terdaftar pada badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan nomor agenda: 54/BP/A/I/2010, dengan rekomendasi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Sidang yang bertempat di ruang. MR. DR. Wirjono Prodjodikoro MA RI ini sesuai dengan pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan / atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H. M. Imron Anwari, SH, SpN., MH. Hakim Agung / Ketua Muda Militer Pada Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. Drs. Habiburrahman., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim .
3. H. Djafni Djamal, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
4. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, SH. Anggota komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
6. Prof Dr. Chatamarrasjid AIS, SH.,MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Dibantu oleh: H. Sunarto, SH., M.Hum. Inspektur Wilayah III Badan pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim

Hakim Nasir dilaporkan dengan dakwaan menerima uang para mahasiswa pasca sarja UMI, Pare - pare dengan total 61 juta rupiah. Atas tindakan tercelanya ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas