Solusi itu Bernama Bantuan Hukum Gratis
JUSTICE SEEKER. Sebagian besar mereka tergolong masyarakat miskin. Mereka butuh bantuan hukum.
Romlah—bukan nama sebenarnya—tampak kebingungan. Warga Cilacap ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, namun dia tidak bisa membuat gugatan. Semula dia meminta bantuan petugas pengadilan, namun pihak pengadilan menampiknya. Alasannya, pengadilan dilarang membuatkan gugatan.
“Mereka menyuruh saya untuk minta bantuan pengacara atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum—red) di sekitar sini,” kata wanita berusia 30-an ini kepada badilag.net yang menemuinya akhir bulan lalu, di PA Cilacap.
Romlah menuruti saran pihak pengadilan. Dia melangkahkan kakinya menuju sebuah LBH yang terletak persis di samping kanan gedung PA Cilacap. Berdasarkan informasi yang diterimanya, meminta bantuan LBH jauh lebih murah daripada menggunakan jasa pengacara. Untuk pembuatan gugatan, pihak LBH mematok tarif Rp150 ribu.
“Di LBH, saya ditanyai identitas, lalu alasan-alasan mengajukan cerai dan tuntutan saya apa saja. Prosesnya tidak sampai 30 menit sudah selesai,” ungkap Romlah. Berbekal surat gugatan yang hanya dua lembar itu, dia mendaftarkan perkaranya.
Sejak dua tahun lalu, PA Cilacap memang tidak lagi membantu pembuatan gugatan buat penggugat/pemohon. “Kami berprinsip bahwa pengadilan harus bersikap imparsial, tidak memihak salah satu pihak yang berperkara,” ujar Ketua PA Cilacap, Drs. H. Abdul Choliq, SH.
Harus diakui, sebagian Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah masih ada yang membantu pembuatan gugatan. Salah satu dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989. Pasal tersebut berbunyi: “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya keadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.
Menurut Abdul Choliq, prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak boleh melanggar azas independensi pengadilan. Jika pengadilan boleh membantu membuatkan gugatan pemohon/penggugat, ujarnya, mestinya pengadilan juga bersedia membantu membuatkan eksepsi, jawaban atau gugatan rekonpensi dari pihak tergugat/termohon. Namun, nyatanya hal itu tidak pernah dilakukan. Hal ini bisa menimbulkan kesan pengadilan berat sebelah.
Karena itu, kepada pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatan, PA Cilacap hanya memberi nasehat berupa tata cara pengajuan gugatan serta proses penyelesaian perkara. Ini sesuai dengan Pasal 119 dan 120 HIR. Adapun soal surat gugatan, masyarakat diminta membuatnya sendiri atau dengan bantuan pihak lain seperti advokat yang memang ahli di bidang itu. “Tetapi untuk yang buta huruf, tentu kami akan bantu membuatkan gugatan,” ungkap Abdul Choliq.
Kebijakan PA Cilacap ini ternyata memiliki efek domino. Dalam hitungan hari setelah kebijakan itu dikeluarkan, PA Cilacap seperti ‘dikepung’ kantor advokat maupun LBH. Berdasarkan pantauan badilag.net, di sepanjang jalan Kelud—di mana gedung PA Cilacap berdiri—terdapat tujuh penyedia jasa pembuatan gugatan. Ironisnya, sebagian dari lembaga itu menyatakan diri bersifat nirlaba, padahal nyata-nyata menjual jasa pembuatan gugatan.
Kantor cabang LBH Perisai Kebenaran Cilacap. Turut menikmati 'kue' pembuatan gugatan.
Salah satu yang ikut memanfaatkan kebijakan ini adalah LBH Perisai Kebenaran cabang Cilacap. Mereka melayani konsultasi hukum dan jasa pembuatan gugatan. Sebulan, LBH yang berkantor pusat di Purwokerto ini rata-rata melayani 30 orang. “Itu membuatkan gugatan saja,” kata Atin Ratnasari, pegawai LBH ini.
Seperti halnya lembaga-lembaga serupa yang tumbuh bak jamur di musim hujan, LBH Perisai Kebenaran mematok tarif Rp150.000 untuk pembuatan gugatan. Prosesnya tidak lama, karena pihak LBH sudah memiliki template gugatan. Mereka tinggal meng-input data yang disampaikan calon penggugat.
“Kami wawancarai mereka untuk merumuskan isi gugatan. Setelah jadi, kami print out dan kami tambahkan CD (Compact Disc—red) untuk menyimpan soft copy-nya. Ini sesuai permintaan pihak pengadilan,” Atin menambahkan.
Tidak semua masyarakat yang meminta bantuan LBH ini harus membayar penuh. Kata Atin, ada juga beberapa orang yang benar-benar miskin sehingga hanya diminta membayar biaya cetak dan CD.
“Mengenai back up data di CD, itu memang inisiatif kami sendiri agar mudah diproses dengan SIADPA,” kata Abdul Choliq.
Di Jawa Tengah, gagasan mengenai tidak bolehnya pengadilan membuatkan gugatan sejatinya sudah mengemuka sejak lama, namun baru dua tahun belakangan dikampanyekan secara luas dan terbuka. Salah satu pelopornya adalah kalangan advokat di Demak yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Hukum Indonesia (LKHI).
“Prosedur dan tata cara pengajuan dan penerimaan gugatan/permohonan di PA dalam praktek selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan aturan yang ditentukan di dalam Hukum Acara Perdata,” tulis Sutrisno, di lbhkalijogo.wordpress.com.
Aturan hukum acara perdata yang tidak diterapkan di PA, menurut Sutrisno, adalah Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR/RIB dan secara teknis diatur dalam SKMA RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tertanggal 24 Januari 1991.
LKHI mencatat, PA Demak adalah yang pertama menerapkan gagasan ini pada Juli 2008. Setelah itu, sejumlah PA mengikuti jejak PA Demak. Di antaranya adalah PA Jepara , Ambarawa, dan Cilacap.
“Sudah waktunya sekarang PA melepaskan diri dari membuatkan formulasi surat gugat/permohonan. Meja Pertama cukup menerima mereka Penggugat/Pemohon yang mengajukan gugatannya sudah siap secara tertulis,” tandas Sutrisno.
Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) bukannya tidak memperhatikan fenomena ini. Justru, Badilag kini sedang menyusun formula terbaik agar pelayanan terhadap pencari keadilan bisa semakin maksimal, sekaligus tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Praktik seperti di Cilacap sudah bagus, karena sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika masyarakat harus mengeluarkan uang Rp150.000 untuk membuat gugatan di luar pengadilan, itu cukup memberatkan masyarakat,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana.
Dirjen Badilag juga mengingatkan, pengadilan yang tidak membuatkan gugatan seperti PA Cilacap ini tidak boleh bersekongkol dengan LBH atau kantor pengacara. Persekongkolan itu misalnya pihak pengadilan mengijinkan LBH tertentu untuk menjadi mitra pengadilan, dengan konsekwensi LBH tersebut mesti menyerahkan sebagian keuntungannya kepada pengadilan.
"Saya peringatkan, jika sampai terjadi hal seperti ini, kami akan memberikan sanksi yang tegas," seru Dirjen Badilag.
Mencermati kondisi demikian, Badilag kini sedang merumuskan solusi terbaik, yaitu dengan mengadakan posbakum di PA-PA. “Masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara akan dibantu dengan anggaran negara. Kalau tidak begitu, maka dikhawatirkan perkara tidak berjalan,” tandas Dirjen Badilag.
Konsep posbakum ini berbeda dengan konsep perkara prodeo yang selama ini sudah berjalan di PA. Salah satu peredaannya, posbakum akan melibatkan advokat, paralegal atau mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah untuk menyediakan jasa konsultasi atau pembuatan gugatan kepada pencari keadilan.
Saat ini, Badilag sedang menyusun pedoman pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Diharapkan, para aparat peradilan—baik di tingkat pertama maupun banding—turut menyumbangkan gagasannya. Jika berjalan lancar, diperkirakan pada tahun anggaran 2011 posbakum sudah bisa direalisasikan.
Ikhtiar ini ditempuh, tak lain, agar pelayanan PA semakin prima. Agar justice for the poor bisa terwujud. Dan, agar orang-orang seperti Romlah tidak lagi bingung membuat gugatan. (Badilag)
Posting Komentar