English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

13 April 2010

Ketua MA Membuka Workshop Dengan Tema Membangun Semangat Perubahan


MEGA MENDUNG - HUMAS, “Kualitas dan kinerja para Hakim Agung dan pejabat eselon I di Mahkamah Agung harus lebih ditingkatkan. Untuk itulah workshop perubahan ini diadakan. Diharapkan dengan semangat perubahan, Mahkamah Agung akan mampu mewujudkan peradilan modern”. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa.

Dengan Mengusung tema Membangun Semangat Perubahan Berbasiskan pada Keselarasan Tim dan Organisasi , perubahan dan pembaharuan yang dilakukan di Mahkamah Agung merupakan tuntutan mutlak . Workshop ini diikuti 50 orang peserta yang diungkapkan oleh Widayatno Sastro Hardjono selaku ketua panitia pelaksana workshop.

Workshop ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, DR H Harifin A Tumpa, SH., MH papada hari Jum’at, 08 April 2010 pukul 09.00 WIB. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan dengan (Change Management Consulting ) CMC dan Rumah Perubahan di bawah naungan Prof Rhenald Khasali. Mengahadirkan pembicara – pembicara yang kompeten di bidang manajemen perubahan, workshop ini dinilai cukup ampuh sebagai media untuk me-recharge kembali semangat para peserta. Perubahan dan pembaharuan di Mahkamah Agung merupakan tuntutan mutlak yang mesti dilakukan guna menuju suatu peradilan yang modern demi terwujudnya peradilan yang agung.

Bertempat di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang berada di kawasan Ciawi - Bogor. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 April 2010. Dengan dilandasi semangat perubahan,terlebih dalam dunia peradilan dimana dituntut untuk selalu berfikiran terbuka. Melalui semangat perubahan, saatnya menyingsingkan lengan demi tegaknya peradilan di Indonesia. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas