English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

10 Mei 2010

Perlu Banyak Siasat Agar Pencari Keadilan Tak Tersesat


“Jangan Putus Asa! Orang tidak mampu/miskin dapat berperkara secara gratis di Pengadilan Agama. Untuk Informasi Lebih lanjut, hubungi Pengadilan Agama setempat melalui information desk atau website.”

Kabar gembira itu ditulis besar-besar di sebuah banner di ruang tunggu Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Susunan kalimat yang dipilih memang menyerupai iklan promosi di TV atau Koran. Tetapi di situlah sesungguhnya letak kelebihan pesan layanan masyarakat ini.

“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan kepada pencari keadilan dalam mendapatkan informasi yang bermanfaat,” kata Ketua PA Jaksel, Drs. H. Ahsin Abdul Hamid, SH, ketika peresmian gedung baru PA Jaksel, bulan kemarin.

Sebagai pengadilan yang didesain secara modern, PA Jaksel memanfaatkan berbagai media untuk  menyediakan layanan informasi yang secukup-cukupnya kepada pencari keadilan. Salah satu yang mencolok adalah ditempatkannya berbagai banner di sekitar ruang tunggu.
Berdasarkan pantauan badilag.net, pesan yang tertuang di banner-banner itu ada yang bersifat informatif, argumentatif, dan ada pula yang berisi himbauan atau larangan.

Banner yang semata-mata informatif misalnya banner tentang panjar biaya perkara. Banner berbentuk portrait tersebut memuat informasi panjar biaya perkara kontentius (cerai gugat dan cerai talak dan volunteer (permohonan), baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Selain itu, banner tersebut juga memuat informasi panjar biaya peletakan atau pengangkatan sita dan eksekusi.

Dilengkapi dengan delapan tabel dan beberapa catatan tambahan, informasi yang disajikan di banner tersebut sangat rinci. Tujuannya tentu untuk memudahkan pencari keadilan dalam menaksir biaya yang harus dikeluarkannya selama berperkara.

Sementara itu, banner dengan pesan bernada argumentatif misalnya banner bertuliskan “Anak menjadi korban pernikahan dan perceraian di bawah tangan,” dan “Mediasi langkah terbaik menyelesaikan sengketa”.
Banner-banner lainnya berisi himbauan dan larangan. Banner tentang perkara prodeo di atas adalah salah satunya. Di banner tersebut, pesan yang disampaikan juga mencakup sisa panjar perkara. Pencari keadilan yang perkaranya sudah putus dipersilakan menemui kasir untuk menanyakan sisa panjar.

Selain itu, ada pula banner berisi larangan aparat peradilan berhubungan dengan pencari keadilan atau sebaliknya. “Apapun pertanyaannya, apapun keluhannya, segala macam informasi mengenai proses berperkara dan biaya perkara dapat dilihat dan diakses di Information Desk atau website,” bunyi sebuah pesan di banner.

Banner lainnya memuat himbauan untuk berhati-hati terhadap akta cerai palsu. Ditegaskan di situ, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Dasar hukumnya adalah Pasal 115 KHI.

Mendapat Apresiasi

Dirjen Badilag Wahyu Widiana pernah melihat-lihat langsung pesan layanan publik di PA Jaksel tersebut.“Ini sesuatu terobosan yang menarik. Sangat bermanfaat untuk pencari keadilan sehingga perlu dicontoh PA-PA yang lain,” komentarnya. 

Menurut Dirjen Badilag, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengadilan agama harus mampu memberikan informasi publik kepada pencari keadilan dengan berbagai cara.

 “Kita harus kreatif. Kalau sudah ada sarana dan prasarana untuk layanan informasi, jangan disia-siakan. Kami terus memonitor itu,” tandasnya.

Bagaimanapun juga, layanan informasi di pengadilan memang tidak bisa dipandang sebagai masalah sepele. Bila informasi-informasi penting susah didapat, atau pihak pengadilan memberikan informasi yang kurang akurat, masyarakat akan meminta informasi ke pihak lain. Alih-alih memperoleh informasi yang tepat, bisa-bisa mereka malah tersesat.

Karena itulah pengadilan dituntut pandai menyusun siasat. Peribahasa lama mengatakan, “Malu bertanya sesat di jalan.” Di pengadilan, peribahasa itu bisa dimodifikasi menjadi: “Informasi tidak akurat, masyarakat tersesat”. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas