English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

6 Mei 2010

Presiden Instruksikan Justice for All

Jakarta | badilag.net

Negara menaruh perhatian besar terhadap jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Jaminan itu salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden  Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan.

Inpres ini lahir sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi antara Presiden dengan seluruh gubernur serta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu pada 19-21 April lalu di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, secara khusus diundang dalam rapat tersebut untuk mendiskusikan program peningkatan akses bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan.

Seperti terlihat dalam lampiran ke-26 dalam Inpres tersebut, ada tiga hal yang harus dilakukan demi terjaminnya akses perempuan miskin dan masyarakat marjinal dalam perkara hukum keluarga. Ketiganya yakni pembebasan biaya perkara (prodeo), pemberian konsultasi dan bantuan hukum secara prodeo serta penyelenggaran sidang keliling.

Kementerian Polhukam yang ditunjuk sebagai instansi penanggung jawab diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan program tersebut. Sementara gubernur, bupati/walikota  bertanggung jawab di tingkat lapangan.

 
Negara menjamin peningkatan akses bagi perempuan miskin dan kelompok marjinal dalam hal perkara hukum keluarga

Jangan ada keraguan

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyambut antusias turunnya Inpres ini. “Besarnya atensi negara terhadap akses hukum bagi masyarakat miskin harus kita sambut dengan baik karena sejak lama access to justice ini juga merupakan salah satu concern utama Mahkamah Agung, khususnya Peradilan Agama,” ujar Wahyu.

“Jangan lagi ada keraguan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat miskin. Pada tahun 2011 nanti akan ada peningkatan budget khusus untuk prodeo, sidang keliling dan bantuan hukum,” tambahnya.

Namun demikian, Dirjen Badilag cukup khawatir jika anggaran 2011 untuk ketiga pos tersebut tidak maksimal diserap oleh Peradilan Agama. Karena itu, Dirjen Badilag benar-benar berharap PA/Msy bisa optimal dalam memberikan pelayanan terhadap orang miskin dan termarjinalkan, sehingga anggaran juga terserap secara maksimal dan tepat sasaran.

Diberi kewenangan penuh

Mulai tahun 2010 ini Ditjen Badilag diberikan kewenangan penuh dalam hal perencanaan dan monitoring pelaksanaan prodeo, sidang keliling dan bantuan hukum.

“Peradilan Agama harus siap melakukan segala upaya untuk menjamin akses masyarakat terhadap keadilan. Jangan ada kesan karena pengadilan bersifat pasif, kemudian tidak ada kerjasama dan koordinasi dengan lembaga lain,” kata Wahyu.

“Mulai tahun 2011 sudah ada posbakum yang panduannya sedang kita susun. Saya minta Peradilan Agama juga mengajukan anggaran untuk prodeo, sidang keliling dan bantuan hukum secara proporsional sehingga masyarakat miskin akan lebih terlayani,” imbuhnya lagi. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas