English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

27 September 2010

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Pengadilan Agama Dabo Singkep

 
Pada hari Kamis tanggal 23 September 2010  diadakan Pelantikan dan Pengampilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Golongan III  atas nama Oksa Lissa Putri, SE. Sesuai Surat Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 732/SEK/PNS/.002/VIII/2010 yang ditandatangani oleh Sekretaris MA RI  Bapak Drs. H.M Rum Nessa , SH. MH.

Pelantikan yang dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat sturktural dan fungsional, serta pegawai  Pengadilan Agama Dabo Singkep berjalan dengan khidmat, didahului dengan Pembukaan dan selanjutnya pengambilan sumpah Oksa Lissa Putri, SE sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Dabo Singkep.

 

Dalam Kata Pengarahan oleh Drs. Aslam selaku Wakil  Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep mengucapkan selamat kepada PNS yang baru dilantik, semoga dengan telah dilantik sebagai PNS ini, saudari selalu konsisten dan komitmen dalam bekerja sebagai PNS di Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Acara diakhiri dengan pembacaan do’a dan dilanjutkan pemberian ucapan selamat dari Wakil Ketua, Hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas