English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

27 September 2010

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep,  Drs. H. Mukhtar, SH, MH. Senin 20 September 2010, mengambil sumpah jabatan dan melantik Drs. Aslam., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep.. Drs. Aslam., sebelumnya adalah Hakim pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kemudian dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :2391/DjA/KP.04.6/VI/2010. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep, dengan dihadiri oleh  Panitera / Sekretaris, Hakim, dan pegawai Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep menyampaikan bahwa diangkatnya Saudara Drs. Aslam., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Dabo Singkep yang selama ini tidak memiliki wakil ketua dan bagi Saudara Drs. Aslam diharapkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas yang tinggi dan islami.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep juga menekankan bahwa jabatan Wakil Ketua adalah sebuah amanah yang berat  karena area tugas wakil ketua sangat luas baik sebagai Koordinator Pengawas maupun sebagai salah satu unsur Pimpinan sehingga diharapkan mampu mengelola dan memanage serta membangun komunikasi kerja yang baik dengan setiap sub unit bagian  baik sehingga Program kerja yang direncakan dapat berjalan dengan baik. 

Menutup rangkaian acara ini adalah pembacaan doa dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep yang baru. Ucapan selamat dimulai dari Ketua, Panitera/Sekretaris, Hakim, dan Pegawai Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas