English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

11 Oktober 2010

Rakernas MA di Balikpapan Disambut Hangat

 
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Farid Wadjdy, mengaku bangga daerahnya dijadikan tempat Rakernas MA.

Balikpapan l badilag.net
Untuk kali pertama dalam sejarah, Rakernas Mahkamah Agung tidak digelar di ibu kota propinsi. Tahun 2010 ini, MA menjatuhkan pilihan pada Balikpapan, sebuah kota di Kalimantan Timur, sebagai tempat diselenggarakannya Rakernas.
Tadi malam (10/10), pimpinan MA dan sebagian peserta Rakernas mendapat sambutan hangat dari tuan rumah. Wakil Gubernur Kaltim memimpin penyambutan itu dalam acara bertajuk “welcome party”. Dalam versinya yang panjang, acara itu bernama Malam Ramah Tamah Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Peserta Rakernas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Propinsi Kaltim dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Balikpapan.
“Kami menyambut baik kegiatan Rakernas MA di Balikpapan dengan harapan bisa berjalan sukses dan lancar,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Farid Wadjdy.
Mendapat sambutan demikian, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan terima kasih yang setulus-tulusnya. Dia menyatakan, terpilihnya Balikpapan sebagai tempat Rakernas bukan tanpa alasan. Menurutnya, Balikpapan merupakan salah kota yang terkenal di pulau Kalimantan meskipun bukan ibu kota propinsi.

 
Acara ramah tamah ini dimeriahkan dengan pagelaran tari tradisional.

Untuk menunjukkan betapa terkenalnya Balikpapan, Ketua MA membagi satu kisah. Suatu ketika pernah ada seorang Ketua Pengadilan Tinggi yang sangat berharap mendapatkan promosi dan mutasi untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Kaltim. Kepada teman-temannya dia bercerita, dia ingin mendapatkan promosi dan mutasi dengan penempatan di Balikpapan karena kota yang paling dikenalnya di wilayah Kaltim adalah Balikpapan.
“Temannya memberitahukan bahwa di Balikpapan tidak pernah ada Pengadilan Tinggi. Seminggu kemudian, Mahkamah Agung mendapatkan kabar kalau dia telah kembali ke Balikpapan, namun Balikpapan dalam arti Tuhan yang mengaturnya (meninggal dunia—red),”  ungkap Harifin.
Selain kota yang cukup terkenal, fasilitas yang ada di Balikpapan cukup memadai. Di samping itu, lokasi Balikpapan juga strategis, sehingga terasa dekat dijangkau oleh para peserta Rakernas dari seluruh Indonesia.
Harifin juga menyampaikan alasan mengapa MA menggelar Rakernas tiap tahun. Rakernas merupakan tradisi dalam lembaga peradilan dalam rangka membahas berbagai persoalan teknis yustisial maupun non-teknis yustisial. 

 
Pimpinan MA berbincang dengan Wakil Gubernur Kaltim.

“Untuk mengimbangi dinamika dalam masyarakat yang berkembang begitu cepat sehingga persoalan-persoalanpun semakin kompleks. Tugas-tugas lembaga peradilan saat ini bertambah berat, sehingga beban kerja semakin meningkat,” Harifin menjelaskan.
Selain sambutan ramah tamah dari kedua belah pihak, acara ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan tari khas Kaltim. Ketua MA yang didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil tampak menikmati pertunjukan itu.
Sekitar pukul 22.30 WITA, Ketua MA dan jajarannya kembali ke tempat dilangsungkannya Rakernas, yaitu Hotel Novotel.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas