English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

13 Oktober 2010

Lingkungan Peradilan Agama Mulai Rapat Komisi


Memasuki hari ke-2, Selasa (12/10), para peserta Rakernas MA berkonsentrasi pada rapat komisi. Permasalahan perdata agama dibahas di Komisi II. Dibuka oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Ahmad Kamil, rapat ini kemudian dipimpin oleh hakim agung Prof. Abdul Manan, mewakili Tuada Uldilag Andi Syamsu Alam yang berhalangan hadir. Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman, bertindak sebagai moderator.

Prof Abdul Manan membuat highlight atau kilasan persoalan-persoalan yang ada di lingkungan peradilan agama selama setahun terakhir. Mengenai hukum perkawinan, Abdul Manan menyoroti masalah itsbat nikah. Menurutnya, praktik itsbat nikah banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Itsbat nikah ini agar tidak dipermudah. Krannya jangan dibuka lebar-lebar, karena efeknya besar, menyangkut nasab dan waris,” tutur Prof Manan.

Bimbingan teknis (bimtek) juga mendapat perhatian. Prof Manan menyatakan, Bimtek dilakukan secara penuh untuk pembinaan kepada PA. Bimtek Pola Bindalmin tetap menjadi tanggung jawab badilag bekerjasama dengan Uldilag. Anggarannya berasal dari badilag, sedangkan teknisnya diserahkan kepada Uldilag.

Mengenai bantuan hukum kepada pencari keadilan yang kurang mampu, Prof Manan menyatakan bahwa SEMA Nomor 10 Tahun 2010 mesti dilaksanakan. “Kalau ada kesulitan di lapangan, silahkan konsultasikan dengan Tuada Uldilag dan Dirjen Badilag. Akan dikaji jalan keluarnya,” tandasnya.

Soal pelaksanaan sidang keliling, Prof Manan mengharapkan agar tidak bertubrukan dengan hukum acara. Sebab, bagaimanapun juga, jika bertubrukan dengan hukum acara, maka hasilnya bisa fatal. “Dalam pertemuan ini persoalan prodeo, sidang keliling dan pos bantuan hukum akan kita mantapkan,” ujarnya.

Prof Manan juga menginformasikan bahwa Uldilag MA sedang menyusun kompilasi hukum acara ekonimi syariah. Pertemuan untuk membahas kompilasi ini sudah digelar dua kali.  Ditargetkan, pada 2011 nanti sudah rampung.

Masih mengenai ekonomi syariah, Prof Manan menyatakan bahwa Uldilag MA akan meningkatkan kerjasama dengan basyarnas dengan MUI. Uldilag juga mengharapkan PTA-PTA melakukan langkah serupa di daerah. “Supaya nanti di daerah timbul simpatik kepada kita,” tuturnya.

Hal lain yang jadi sorotan adalah putusan PTA. Prof Manan menegaskan, pengadilan tingkat banding adalah pengadilan ulang. Pengadilan banding harus menjawab petitum satu per satu.

“Begitu dibanding, perkara mentah kembali. Diperiksa ulang. Harus dilihat  berkas perkaranya. Itulah judex facti. Jangan sampai langsung batal demi hukum, tapi harus diperiksa kembali,” ungkap Prof Manan.

Mengenai perilaku hakim, Prof Manan mengingatkan bahwa hakim tidak pantas marah-marah, apalagi membentak-bentak, baik di ruang sidang maupun saat memberikan pembinaan. Ada beberapa laporan, melalui surat dan SMS, dari sejumlah orang yang kecewa terhadap perilaku hakim tertentu yang suka marah-marah.


Sidang di luar negeri

Pada sesi tanya jawab, Ahmad Kamil menyampaikan fakta mengenai perceraian di antara tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Berdasarkan data yang didapatnya, cukup banyak pasangan yang tidak memiliki surat nikah atau akta cerai di Saudi Arabia.

“Sudah mendesak untuk dibuat sidang di kedubes kita di luar negeri, baik di Saudi, Malaysia, Singapura, dan lainnya. Kedubes itu kan juga wilayah Indonesia,” kata Wakil Ketua MA bidang non-yudisial ini.

Menanggapi hal itu, Prof Manan menyatakan akan membahasnya di kelompok kerja perdata agama MA.

Sementara itu, Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan bahwa sidang di kedubes RI di luar negeri memang bisa dilakukan. “Berdasarkan pengalaman kunjungan ke Malaysia bersama Bapak Tuada Uldilag beberapa waktu lalu, memang banyak TKI yang ingin agar sidang perceraian dilakukan di sana,” ujarnya. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas