English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

12 Oktober 2010

Rakernas MA 2010 Resmi Dibuka

 
Ketua MA Harifin A Tumpa menabuh gong sebagai tanda dibukanya Rakernas MA tahun 2010.

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2010 dibuka secara resmi oleh Ketua MA Harifin A Tumpa, Selasa (11/10). Persis pukul 10:40 WITA, Ketua MA menabuh gong sebagai pertanda dibukanya Rakernas yang berlangsung di Balikpapan, dari tanggal 10 hingga 14 Oktober ini.
 
Tema yang diusung MA dalam Rakernas ini ialah “Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Peradilan yang Agung.”

Ketua MA menyatakan, tema ini dipilih karena harus ada semangat untuk berubah. “Untuk maju haruslah berubah. Indonesia mengalami perubahan di segala bidang. Setiap komponen bangsa, termasuk aparat peradilan, harus merubah pola pikir,” tutur Harifin, di hadapan Gubernur Kalimantan Timur dan para peserta Rakernas.

Perubahan ini diharapkan dapat modernisasi lembaga peradilan, peningkatan integritas dan kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan.

Meski reformasi birokrasi di MA sudah mulai dicanangkan sejak tahun 2003, seiring dengan adanya cetak biru (blue print) pembaruan, namun perubahan itu belum sepenuhnya menampakkan hasil. Karena itu, Ketua MA menegaskan, perubahan harus terus-menerus dilakukan.

 
Dari podium, Ketua MA menularkan semangat perubahan kepada para peserta Rakernas.

“Pada Rakernas tahun 2010 ini MA akan meluncurkan blue print yang baru, untuk mewujudkan visi misi MA,” tuturnya.

Rakernas ini diikuti peserta dari pusat dan daerah. Dari pusat ialah Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para hakim agung, para hakim ad hoc pada MA, para pejabat eselon I dan II serta para asisten koordinator MA.

Sementara itu, peserta dari daerah adalah para ketua dan wakil ketua pengadilan banding serta para panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding.

Di samping itu, acara ini juga diikuti oleh peninjau. Mereka terdiri dari para hakim tingkat banding yang ditunjuk dan diundang untuk mengikuti rakernas dan beberapa orang tertentu yang diundang sebagai peninjau selama rakernas berlangsung.

Penanggung jawab Rakernas adalah Widayatno Sastrohardjono, SH, MSc (Tuada Pembinaan). Ketua Panitia Pengarah adalah hakim agung Suwardi, SH, sedangkan Ketua Panitia Pelaksana adalah Sekretaris MA Drs. H. Rum Nessa, SH, MH. Dirjen badilag Wahyu Widiana ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana.

 
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama jajarannya.

Widayatno Sastrohardjono menyatakan, secara keseluruhan, peserta Rakernas ini berjumlah 323 orang. “Setelah Rakernas ini diharapkan seluruh peserta dapat menjadi pemantik api semangat perubahan di lingkungan kerja atau satuan kerja masing-masing,” tuturnya.

Setelah mengikuti rapat pleno yang dihadiri seluruh peserta dan dipimpin oleh pimpinan MA, para peserta akan mengikuti rapat komisi. Rapat ini dihadiri oleh para peserta yang namanya sudah ditentukan.

Ada enam komisi dalam rakernas ini. Komisi IA pidana umum dan pidana khusus. Komisi IB perdata dan perdata khusus. Komisi II urusan lingkungan peradilan agama. komisi III urusan lingkungan peradilan militer. Komisi IV khusus. Komisi V pembinaan bidang administrasi.

Sesuai jadwal, hari pertama Rakernas beragendakan pembukaan dan pengarahan pimpinan MA (ketua dan dua wakil ketua). Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi juga akan menyampaikan ceramah. Di samping itu, Tuada Pengawasan dan Tuada Pembinaan akan memberikan paparan.

 
Para pejabat eselon I MA. Berdiri di tengah-tengah adalah Dirjen Badilag Wahyu Widiana.

Pada hari kedua, masing-masing komisi melakukan diskusi. Kemudian pada hari ketiga, ketua MA memberikan pengarahan. Setelah itu, panitera menyampaikan keadaan perkara dan tuada pembinaan memberikan pemaparan bidang administrasi. Agenda berikutnya adalah rapat pleno dan laporan masing-masing komisi serta penyerahan rumusan komisi.

Hari keempat beragendakan penutupan rakernas. Selepas itu, direncanakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan mengadakan pertemuan. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas