English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

18 Oktober 2010

Rakernas MA RI 2010 Secara Resmi Ditutup Ketua MA: Independensi Hakim untuk Hukum Progressif dan Keadilan Restorative

Ketua Mahkamah Agung, hari ini (14/10) secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional MA RI 2010 yang berlangsung sejak tanggal 11 Oktober 2010 lalu. Tepat pukul 10.00 WITA, dengan ketukan palu tiga kali, seluruh rangkaian acara rakernas dinyatakan berakhir.

Dalam salah satu bagian pidato penutupannya, ketua MA berharap seluruh jajaran pengadilan untuk mendorong hakim dalam menggunakan independensinya untuk menemukan hukum progresif yang selanjutnya digunakan untuk memberikan keadilan restorative. Hal itu bisa dilakukan dengan terlebih dahulu merubah mindset hakim terhadap pandangan independensi.

“Hak istimewa hakim yang berupa independensi itu sering kali menjadikan hakim arogan. Sikap independensi hakim seharusnya digunakan untuk melahirkan inovasi-inovasi baru untuk menemukan hukum, membuat putusan yang berkualitas, dan yang lebih penting lagi mampu meneruskan nila-nilai restorative justice,” tegas Ketua MA.

Acara penutupan rakernas didahului oleh laporan Ketua Organizing Committee, Rum Nessa, yang menyampaikan bahwa keseluruhan acara berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Disambung kemudian dengan penyerahan hasil rakernas dari Ketua Steering Committee kepada Ketua MA.

Ketua MA pada bagian akhir pidato menyampaikan bahwa rakernas 2011 akan dilaksanakan di Jakarta.

Arahan Teknis dan Administrasi

Selain mendorong perubahan mindset hakim atas hak independensinya, Ketua MA juga berharap hakim dapat memberikan pelayanan yang adil kepada pencari keadilan. Setiap perkara yang ditanganinya harus sesuai azas contante justitie (prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan). Kemudian eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan secara maksimal.

Dalam bidang administrasi KMA meminta transparansi biaya perkara dan putusan harus terus menerus dilakukan. Minutasi perkara mesti dijalankan sesuai undang-undang.

Disamping itu, reformasi birokrasi harus terus menerus dilakukan dan perbaikan manajemen keuangan dijalankan secara profesional untuk tercapainya good governance.

Di bagian lainnya, Ketua MA menyinggung juga masalah tunjangan kinerja (remunerasi). KMA berharap tunjangan kinerja akan mencapai 100 % dalam waktu yang tidak terlalu lama. Tetapi seperti yang telah dipaparkan oleh Menpan, untuk mencapai target 100 % tersebut harus dipenuhi beberapa program quick wins, yaitu: (1) Transparansi putusan, (2) Pengembangan teknologi informasi, (3) Pengelolaan PNBP, (4) Penegakan kode etik hakim, (5) Analisis dan evaluasi pekerjaan.

“Sekarang ini bola ada di tangan kita. Kalau kita menginginkan 100%, mari kita bekerja keras memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Ketua MA. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas