Sosialisasi Hasil Rakernas di Ditjen Badilag Kuncinya di Quick Wins dan Pelayanan Publik
Dirjen Badilag dalam rapat sosialisasi hasil Rakernas: Quick Wins & Public Service, dua hal yang menentukan 70 menjadi 100 %.
“Rakernas MA RI 2010 di Balikpapan yang berlangsung dari tanggal 11-14 Oktober kemarin menghasilkan beberapa point penting yang harus segera ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran di Mahkamah Agung termasuk Ditjen Badilag,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika memimpin rapat sosialisasi hasil Rakernas, Selasa pagi (19/10) di ruang rapat Ditjen.
“Kita juga mempunyai kewajiban untuk mengawal reformasi birokrasi di peradilan agama agar berjalan dengan baik. Dan ini bukan tugas yang mudah,” tambah Dirjen.
“Kuncinya terletak pada lima point yang termaktub dalam Quick Wins Mahkamah Agung itu, ditambah dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Dirjen mengemukakan hal yang diisyaratkan oleh Menpan RI di arena Rakernas yang lalu bahwa untuk menjadi 100 persen, ada dua hal pokok yang harus dipenuhi. Yakni realisasi quick wins dan agenda reformasi birokrasi jilid II.
Quick wins yang disebut Dirjen dan berulang kali juga dikemukakan Ketua MA adalah: (1) Publikasi Putusan, (2) Pemanfaatan Teknologi Infomasi, (3) Pedoman Perilaku Hakim (PPH), (4) PNBP, dan (5) Analisa dan Evaluasi Kinerja.
“Menpan juga bilang ada satu hal yang ‘terlupakan’ yang tidak tercantum dalam quick wins. Yaitu tentang peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadi tolong hal-hal tersebut diperhatikan,” imbuh Dirjen sambil menambahkan Tim Independen akan segera turun ke pengadilan-pengadilan untuk menilai jalannya quick wins tersebut.
Pahami dan Realisasikan Quick Wins Segera!
Dalam rapat sosialisasi ini, Dirjen secara rinci menyebut satu persatu hal yang harus segera diwujudkan. Semua item quick wins dikupas satu demi satu, ditambah dengan permasalahan lainnya yang berkaitan.
“Publikasi putusan yang dimaksud dalam quick wins itu yang lebih penting bukan mempublikasikan putusan yang lalu-lalu saja, tetapi bagaimana putusan bisa diserahkan kepada para pihak begitu selesai dibacakan serta dipublikasikan ketika sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Dirjen.
“Kemarin (Senin, 18/10) saya ikut hadir RDP di DPR, kita didesak untuk segera mewujudkan hal itu oleh wakil rakyat.”
Pemanfaatan dan pengembangan IT juga demikian. Web site, SIADPA, SIMPEG, SIKEP, Aplikasi Aset, juga harus ditingkatkan penggunaan dan pengembangannya untuk membantu kelancaran tugas pokok.
Sebagian peserta rapat sosialisasi hasil Rakernas di Ditjen Badilag.
“PA sudah dikenal banyak membuat kemajuan dalam pemanfaatan IT. Tapi begitu dinilai tim independen (PSHK dan NLRP, red) ternyata masih banyak web site PA yang ‘bodong’. Yang selama ini kita anggap bagus ternyata tidak masuk kategori high ranking karena informasi yang ditampilkan di menu-menu web site-nya belum memenuhi ketentuan SK KMA 144/2007,” lanjut Dirjen.
Begitu pun SIADPA. Dirjen meminta aplikasi kepaniteraan ini benar-benar dimanfaatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan agar tugas pokok terbantu tetapi juga tidak menyalahi aturan hukum yang ada. “Saya minta Direktorat Admin betul-betul mengawasi dan membantu mengembangkan aplikasi SIADPA ini,” katanya.
Mengenai PPH, PNBP dan Analisa serta Evaluasi Kinerja juga Dirjen sangat menekankan untuk benar-benar dikontrol dan diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penyusunan ‘Service Charter’ dan SOP Pelayanan
Dirjen juga menyebut bahwa sekarang MA, difasilitasi negara donor, sedang menyusun ‘Service Charter’ (Standar Pelayanan) yang akan diterapkan secara seragam di seluruh pengadilan di Indonesia. Service Charter ini juga, kata Dirjen, sesuai dengan ketentuan di UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Service Charter ini berupa standar umum pelayanan pengadilan. Berbeda dengan SOP yang bersifat detail, service charter ini lebih kepada garis-garis besar standar pelayanan yang disediakan pengadilan,” imbuh Dirjen.
“Saya juga ingin kita mempunyai SOP atas semua jenis pelayanan yang ada di pengadilan dan di Ditjen seperti SOP pembayaran biaya perkara, SOP pengambilan akta cerai dan lain sebagainya. Masih banyak pengadilan yang belum mempunyai SOP ini.”
Dirjen berharap semua elemen mengambil perannya secara aktif untuk mensukseskan reformasi birokrasi Mahkamah Agung serta satker di bawahnya.
“Simpulnya, Rakernas kemarin lebih dititik beratkan ke penyusunan langkah-langkah bagaimana RB bisa berjalan dengan baik. Semua kita berkewajiban mensukseskan reformasi birokrasi tersebut,” Dirjen menyimpulkan. (Badilag)
Posting Komentar