English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

2 November 2010

Kunjungan Komisi III DPR RI Ke Empat Wilayah Lingkungan Peradilan Di Propinsi Bengkulu


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, beserta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bengkulu menerima rombongan Komisi III di Pengadilan Tinggi Agama. Kedatangan komisi III DPR ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, yaitu DR. Benny K. Harman, SH dalam rangka kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke wilayah Propinsi Bengkulu reses masa persidangan I tahun sidang 2010-2011 yang berlangsung pada tanggal 1 s/d 3 November 2010.  

Adapun agenda kegiatan tersebut diatas meliputi kunjungan dan pertemuan ramah tamah dengan Gubernur Bengkulu, para Muspida Provinsi Bengkulu beserta jajarannya, kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan, Pertemuan dengan Kepala Pengadilan Tinggi beserta jajarannya, Pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi sewilayah Provinsi Bengkulu beserta jajarannya, Pertemuan dengan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya & para Kapolres se Provinsi Bengkulu serta diakhiri dengan bertemu Kakanwil Hukum dan HAM RI beserta jajarannya.

Pada pertemuan di tingkat pengadilan ini, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (selaku tuan rumah), Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara serta para Ketua pengadilan negeri dari tiga lingkungan peradilan lainnya se wilayah Propinsi Bengkulu.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Hj. Partinia Alamsjah, SH menyampaikan paparannya, yaitu :
  1. Bahwa Pengadilan Tinggi telah memiliki program penyerapan pemerintahan yang baik (Good Governance), dengan peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya. 
  2. Adanya penyelesaian perkara yang cepat dan tepat waktu.
  3. Pengadilan Tinggi Bengkulu juga melaksanakan tugas maupun fungsi manajemen peradilan dengan sasaran program yang tepat dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman demi terciptanya kepemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, beliau juga memaparkan bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu telah melaksanakan pelayanan publik serta transparansi peradilan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 maupun cetak biru (Blue Print) yang mana telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama, Drs. H. Wildan Suyuthi. M, SH.,MH juga memberikan paparannya, yaitu ;
  1. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Telah melaksanakan Realisasi Anggaran Triwulan II se Indonesia, karena kurang dari 50% dan juga tepat waktu. 
  2. Adanya Realisasi Anggaran Triwulan III tahun 2010 se wilayah Bengkulu dengan rata-rata mencapai 77,68%.
  3. Pengadilan Tinggi Agama memperoleh prestasi sebagai lima besar Korwil Terbaik bidang Administrasi Keuangan.
  4. Serta Pengadilan Tinggi Agama memerlukan adanya penambahan anggaran rumah dinas.
Paparan terakhir disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Maskuri, SH.,M.Si yaitu :
  1. Adanya keterbatasan jumlah SDM dibeberapa Satker, sehingga dalam hal ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengoptimalkan pegawai yang ada, baik tenaga honorer maupun tenaga kontrak. 
  2. Serta masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bengkulu, sehingga sering diadakan sosialisasi akan keberadaan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bengkulu kepada masyarakat maupun instansi lainnya.
Dan selanjutnya Kunjungan Komisi III DPR RI ke Tiga Se-wilayah Provinsi Bengkulu ini ditutup dengan acara tukar menukar cindera mata dari tiga lingkungan peradilan kepada Ketua Rombongan Komisi III DPR dan foto bersama. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas