English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

25 November 2010

Ketua MA Lantik Dua Hakim Agung


Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A Tumpa, mengambil sumpah dan melantik dua hakim agung baru. Acara ini berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Selasa (23/11).

“Hari ini, Selasa, 13 November 2010, saya melantik Sri Murwahyuni, SH, MH dan Dr. Sofyan Sitompul, SH, MH, masing-masing sebagai hakim agung MA RI,” tutur Ketua MA.

Acara ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Muda, para hakim agung, para pejabat eselon I dan II, para ketua pengadilan tingkat banding dan para ketua pengadilan tingkat pertama se-Jabodetabek. Di samping itu, acara ini dihadiri pula para undangan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Komisi Yudisial, dan PPATK.

Dua hakim agung yang dilantik ini berasal dari hakim karir dan non-karir. Sebelumnya, Sri Nurwahyuni adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sedangkan Sofyan Sitompul sebelumnya bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bidang Kepegawaian.

Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul dilantik menjadi hakim agung berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 119/P/2010.

Sebelum itu, keduanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pada 28 September lalu. Melalui mekanisme voting, keduanya mendapatkan suara terbanyak. Sri Murwahyuni memperoleh 46 suara dan Sofyan Sitompul mendapatkan 29 suara. Mereka menyingkirkan empat kandidat lain, yaitu Made Rawa Aryawan, Iskandar Tjakke, Mabruq Nur, dan Kamri Ahmad.

Keenam nama calon hakim agung itu didapatkan Komisi III DPR dari Komisi Yudisial. Lembaga inilah yang melakukan perekrutan pada tahap awal.

Dengan tambahan dua hakim agung baru ini, kini jumlah hakim agung seluruhnya adalah 51 orang. Diharapkan, bertambahnya hakim agung ini akan membuat penyelesaian perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa berlangsung lebih baik dan lebih cepat. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas