English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

1 Desember 2010

Perlu Dikaji, Kriteria Keberhasilan Mediasi di Lingkungan Peradilan Agama



Keberhasilan mediasi di lingkungan peradilan agama jangan hanya dilihat dari segi berapa banyak perkara yang dicabut, atau berapa banyak perkara perceraian yang berhasil didamaikan -tidak jadi cerai-. Sebaiknya dilakukan kajian mendalam tentang kriteria keberhasilan mediasi di lingkungan peradilan agama.

Hal di atas mengemuka dalam diskusi malam pertama  Workshop Ahli Penyusunan Modul Mediasi: Responsif Kebutuhan Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan di Hotel Milenium Jakarta, 30 November sampai 3 Desember 2010, sebagai kerjasama antara Ditjen Badilag, The Asia Foundation dan Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Yogyakarta.

Workshop yang diikuti oleh para ahli mediasi, seperti dari Pusat Mediasi Indonesia, Komnas Perempuan, IICT, PSW UIN Yogyakarta, UGM, IAIN Semarang, para praktisi/mediator dan para hakim peradilan agama ini  dibuka tadi malam oleh Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, yang sekaligus juga sebagai pembicara kunci. 

Kriteria Keberhasilan Mediasi.

Di antara issu yang diangkat oleh Dirjen adalah mengenai kriteria keberhasilan mediasi. Issu ini mendapat tanggapan hangat dari para peserta workshop.

“Tidak fair jika keberhasilan mediasi di lingkungan peradilan agama hanya didasarkan kepada berapa banyak perkara perceraian yang berhasil didamaikan, sehingga tidak jadi cerai”, kata Dirjen. “Selama ini, kesan secara umum, kriteria keberhasilan mediasi ya seperti itu, akibatnya keberhasilannya dianggap rendah, sebab sangat sulit mendamaikan orang yang mau cerai di pengadilan”, tambahnya.  

“Padahal, masalah-masalah akibat perceraian seperti pemeliharaan anak, pembagian harta bersama, penentuan nafkah iddah, mut’ah dan sejenisnya banyak berhasil disepakati para pihak atas bantuan para mediator”.

“Namun karena perkara perceraiannya, yang merupakan perkara pokok, tidak berhasil didamaikan, maka mediasinya dianggap gagal, walaupun dalam perkara asesornya para pihak mau berdamai”, jelas Dirjen.

“Sangat sulit mendamaikan yang berperkara untuk tidak jadi cerai, sebab pada umumnya rumahtangga itu sudah pecah. Di beberapa negara lainpun, masalah perceraian tidak termasuk yang dimediasikan. Di sana, yang dimediasikan hanyalah masalah anak dan masalah harta atau biaya”, imbuhnya lagi.

“Makanya pantas, keberhasilan mediasi di negara luar pada umumnya tinggi-tinggi, bahkan bisa mencapai 90%”,  jelas Dirjen, sambil menambahkan kalau ukurannya seperti itu, di Indonesiapun keberhasilannya sangat tinggi.

“Memang bagus, kita mengupayakan perdamaian agar yang berperkara itu tidak jadi bercerai. Namun keberhasilan itu jangan dijadikan satu-satunya ukuran”, tegasnya lagi.

Dr. Siti Ruhaeni, dari PSW UIN Yogyakarta, mengamini apa yang dikemukakan Dirjen. “Seringkali terjadi, para pihak yang sudah berhasil didamaikan dalam waktu singkat datang kembali ke pengadilan untuk minta cerai”, ujarnya.

“Memang, sulit untuk mendamaikan hati ini. Oleh karena itu, sebaiknya yang jadi ukuran keberhasilan mediasi adalah ‘tasrihun bima’rufin’, artinya kebaikan bagi semua. Ukurannya bukan apakah perkara itu dicabut atau dilanjutkan”, Dr. Jazimah Muqoddas, dari PTA Jakarta memberikan tanggapan.

Mediator Non-Hakim Perlu Dikembangkan.

Issu lain yang diangkat oleh Dirjen adalah tentang mediator hakim-non hakim. “Walaupun dalam PERMA 1/2008 disebutkan bahwa mediator itu dapat berasal dari hakim dan non hakim, Dirjen berpendapat sebaiknya ke depan, mediator non hakim lebih dikembangkan dan diutamakan”, kata Dirjen.

Dirjen berdalih bahwa untuk PA-PA yang perkaranya banyak seperti di Jawa atau di kota-kota provinsi luar Jawa, tugas hakim di bidang litigasi saja sudah sangat menyita waktu dan tenaga.

“Bernapas saja susah”, kata Dirjen menirukan hakim-hakim PA yang perkaranya banyak, yang melaporkan betapa sibuknya mereka sehari-hari dalam menjalankan tugas litigasinya, apalagi ditambah tugas mediasi.

Asmaniar, mediator yang sering praktek di pengadilan-pengadilan,  menyatakan persetujuannya dalam mengembangkan dan mengutamakan mediator non hakim. “Dalam melaksanakan tugas mediasinya, hakim hanya mengejar target”, katanya. Yang dimaksud adalah hanya formalitas saja, memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan oleh PERMA.

Memang ada benarnya apa yang dikemukakan oleh Asmaniar, mengingat perbandingan antara jumlah perkara dan jumlah hakim pada suatu pengadilan yang tidak seimbang.

Oleh karena itu, Asmaniar sangat mendukung upaya pengembangan mediator non-hakim. “Namun saya mohon perhatian, sebab ada pengadilan yang nampaknya tidak mau atau mempersulit memberi kesempatan kepada mediator non-hakim”, tambahnya lagi.  

Sejalan dengan yang dikemukakan Asmaniar, Nur Lailah Ahmad, hakim muda dari PA Bantul, mengusulkan agar ada surat edaran dari Dirjen tentang langkah-langkah yang harus dilakukan PA jika ada mediator yang bersertifikat mengajukan usulan untuk dapat berpraktek di PA.

Selain itu, Nur Lailah juga mengemukakan bahwa dirinya banyak melakukan mediasi dan keberhasilannya untuk perkara cerai talak mencapai 75%. “Jadi, mediator hakimpun banyak yang berhasil dalam melaksanakan tugasnya sebagai mediator”, ungkapnya.

Nur Lailahpun mengajukan beberapa usulan, antara lain tentang kolom mediasi dalam register yang perlu diperluas ‘space’nya dan pelaksanaan pemberian ‘reward’ kepada para mediator hakim yang banyak mencapai keberhasilan.

Dirjen berjanji untuk mempelajari masukan-masukan dan mengupayakan peningkatan pelaksanaan mediasi. Dirjen minta agar laporan keberhasilan Lilik dalam melakukan mediasi dapat disampaikan kepadanya secara detail, untuk ‘dijual’ dan dijadikan contoh bagi para mediator lainnya.

Peningkatan Kualitas Mediator.

Masalah mediasi adalah masalah kita bersama. Pengadilan atau bahkan Mahkamah Agung tidak akan mampu sendirian dalam melakukan pembinaan. Kerjasama dengan berbagai pihak adalah suatu keniscayaan.

Mahkamah Agung menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan mediasi. Dengan mediasi diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat dan murah, serta dapat memuaskan dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Mediator yang berkualitas, terampil, sabar dan menguasai permasalahan, merupakan salah satu kunci utama keberhasilan mediasi. Oleh karena itu, modul mediasi yang baik sangat diperlukan oleh para mediator dan calon mediator, baik untuk kepentingan pelatihan atau pedoman pelaksanaan mediasi itu sendiri.

Pantaslah kalau Dirjen sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan-kegiatan yang selama ini banyak dilakukan PSW UIN Yogyakarta, The Asia Foundation dan pihak-pihak lainnya yang terkait. “Terima kasih”, kata Dirjen penuh ketulusan. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas