English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

9 November 2010

MAHKAMAH AGUNG RI GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

Pengawasan Internal terus dilakukan oleh MA, salah satunya melalui Sidang Kehormatan Hakim dimana pada sidang ini hakim yang melanggar kode etik disidangkan oleh para Hakim Agung dan Hakim Yudisial. Maka, Selasa, 09 November 2010 pukul 10.00 WIB dengan Hakim terlapor Ardiansyah Ferniahgus Djafar, SH, NIP. 040073239 , pangkat/Gol: Penata (III/c) dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Bitung. Atas pengaduan dari sdri Sa’adah, yang terdaftar pada badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan nomor agenda: 222/ BP/ A/ IV/ 2010, dengan rekomendasi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Sidang yang akan bertempat di ruang. MR. DR. Wirjono Prodjodikoro MA RI ini sesuai dengan pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 23 ayat (4) UU Noimor 22 tahun 2004 tentang komis Yudisial, menentukan bahwa hakim yang akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim diberi kesempatan secukupnya untuk membela di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H. Atja Sondjaja, SH . Hakim Agung / Ketua Muda Perdata Pada Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. Prof Rehngena Purba, SH., MS. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim .
3. Moegihardjo, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
4. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, SH. Anggota komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
6. Prof Dr. Chatamarrasjid AIS, SH.,MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Dibantu oleh: Setyawan Hartono SH., Inspektur Wilayah III Badan pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.

Hakim terlapor dilaporkan atas tuduhan pemerasan kepada korban yang tak lain adalah anak dari Ny. Sa’adah. Dalam laporannya, hakim terlapor meminta dana 100 juta rupiah untuk meloloskan sang anak mengikuti tes calon hakim. Sejak dilaporkan Maret silam, hakim terlapor sudah tidak bisa dihubungi, termasuk tadi saat sidang dirinyapun tak menampakkan diri. Sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 15 November 2010 pada pukul 08.00 WIB di Mahkamah Agung. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas