English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

9 Desember 2010

Akhirnya, Gedung Sekretariat MA Diresmikan

Jakarta l badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa meresmikan Gedung Sekretariat MA, Rabu (8/12/2010). Gedung ini terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kavling 58, Jakarta Pusat.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami meresmikan gedung ini,” kata Harifin, di hadapan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Muda, para hakim agung, pejabat eselon I dan II, serta para undangan lainnya.
Gedung Sekretariat MA terdiri dari 12 lantai. Gedung ini ditempati Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badimiltun, Badan Pengawasan serta Badan Penelitian dan Pengembangan MA. Pembangunan gedung ini dimulai sejak tahun 2007 lalu.
“Kepada kontraktor pelaksana dan seluruh jajaran sekretariat, atas nama pimpinan MA, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tutur Harifin.

Gedung ini, menurut Harifin, sangat penting karena digunakan sebagai penunjang pelaksanaan peradilan di Indonesia. Dari gedung inilah, diatur berbagai persoalan seperti perencanaan anggaran, promosi dan mutasi, pembinaan personel dan lain-lain.
“Gedung ini dibangun dengan uang rakyat. Saya berharap gedung ini digunakan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Ketua MA.
Harifin menegaskan, tidak ada artinya memiliki gedung baru jika orang-orang di dalamnya tidak mampu mengabdi kepada negara dengan baik.
Harifin juga menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan pemikiran dan harapannya berkenaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi besok.
“Saya berharap seluruh warga peradilan, dari MA hingga pengadilan tingkat pertama, tidak ada satupun yang akan melakukan korupsi,” ucapnya.
Korupsi adalah musuh utama masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, kata Harifin, hakim dan aparat peradilan harus memiliki kepedulian yang lebih tinggi mengenai persoalan ini.
Gedung arsip
Bersamaan dengan peresmian Gedung Sekretariat MA, secara simbolik Ketua MA juga meresmikan Gedung Arsip. Gedung yang terletak di Pulo Mas, Jakarta Timur, ini akan akan digunakan untuk menampung berbagai arsip penting. Misalnya, putusan-putusan hakim dari masa ke masa.
Selain itu, Gedung Arsip ini juga dijadikan museum yang merekam sejarah berupa peristiwa-peristiwa penting sejak sebelum merdeka. Diharapkan, gedung ini menjadi saksi sejarah eksistensi MA sekaligus menjadi tempat pembelajaran buat aparat peradilan.
“Isi museum ini tergantung para pelaku yang mengisinya,” kata Harifin.


Usai melakukan peresmian, Ketua MA didampingi Sekretaris MA dan para hakim agung melihat-lihat kondisi Gedung Sekretariat MA. Salah satu yang dikunjungi adalah lantai 6. Di lantai inilah terdapat ruang kerja Dirjen Badilag Wahyu Widiana.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas