English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

3 Desember 2010

SOP Disusun Dalam Rangka Pelayanan Prima


Bandung | badilag.net (1/12/2010)

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menggarisbawahi bahwa penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) di lingkungan peradilan agama tidak hanya untuk jarak dekat. SOP dibuat tidak hanya dalam rangka reformasi birokrasi yang berimplikasi pada peningkatan prosentase tunjangan kinerja.

Namun, Dirjen menekankan, bahwa SOP disususun semata-mata dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari kedailan demi terciptanya peradilan agama yang agung.
Hal tersebut disampaikan Dirjen saat memberikan sambutan pada acara Penyusunan Juklak SEMA 10/2010, SOP PTA/PA dan SOP Ditjen Badan Peradilan Agama di Bandung, Rabu (1/12), yang diikuti oleh Sekretaris, Direktur, beberapa orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Badan Peradilan Agama.

Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua PTA Bandung, Ketua PTA Bengkulu, Wakil Ketua PTA Jakarta, Wakil Ketua MSy.P Aceh, Pansek PTA Jakarta, beberapa Ketua PA, Pokja Perdata Agama dan Panmud Perdata Agama Mahkamah Agung RI, sebagai tim penyusun Juklak dan SOP.

Pada prinsipnya, apabila segala pekerjaan kantor dituangkan ke dalam bentuk SOP, mungkin bisa mencapai ratusan bahkan ribuan. “Betul SOP itu banyak sekali, jika kita kelompokkan mungkin menjadi tiga atau empat hal” kata Dirjen.

Yang pertama, menurut Dirjen, yaitu Juklak SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, SOP Ditjen Badan Peradilan Agama, SOP PTA dan terakhir SOP untuk Pengadilan Agama.

Dari kegiatan tersebut, Dirjen menginginkan di akhir November atau paling tidak pertengahan Desember, Juklak untuk SEMA Nomor 10 Tahun 2010 harus sudah selesai. “Itu akan disosialisasi kepada ketua PA se-Indonesia yang pada 2011 ditunjuk sebagai penyelenggara posbakum” katanya.

Ditjen Badilag sendiri, pada tanggal 16 Desember 2010, akan mengumpulkan 46 Ketua Pengadilan Agama tersebut untuk diberikan informasi, khususnya yang terkait dengan penyelenggaan pos bantuan hukum sehingga lebih jelas dan tidak membingungkan. “Sebelum tanggal 16 Desember, juklak tersebut harus sudah matang, dan kalau mungkin dibuatkan payung hukum dari Tuada Uldilag kaitannya dengan hal teknis dan Sekretaris MA terkait administrasi” Dirjen kembali menegaskan.

Sosialisasi tersebut sangat penting, mengingat penyelenggaraan posbakum merupakan hal baru dimana pengadilan agama diberi dana (DIPA) dengan timbal balik berupa jasa. “Jadi harus sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa” kata Dirjen.

Selama ini, tambah Dirjen, pengadaan jasa mungkin belum ada, kecuali jasa pakar atau nara sumber dalam seminar-seminar. Untuk itu, dalam penyelenggaraan posbakum tersebut diperlukan kehati-hatian sekali supaya sejalan dengan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan yang ada.

Proggress Standard Operating Procedure (SOP)

Terkait penyusunan SOP Ditjen, Dirjen Badilag mengharapkan agar SOP disusun sedetil mungkin. Disamping itu, beberapa hal yang menjadi perhatiannya yaitu kesamaan dalam format dan penggunaan bahasa. Perlu diperhatikan pula hierarki jabatan, walaupun dalam kondisi-kondisi tertentu (situasional) hal tersebut bisa diabaikan.

Secara keseluruhan, untuk lingkungan Ditjen Badilag tersusun 163 SOP. Sekretariat Ditjen 33 SOP, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis 80 SOP, Direktorat Pembinaan Administrasi 30 SOP, dan Direktorat Pranata dan Tata Laksana 20 SOP.

Sementara, untuk SOP PTA/MSy.P Aceh dan PA/MSy tercatat 32 SOP yang telah tersusun. Sampai berita ini dipublikasikan, diskusi untuk penyempurnaan SOP baik untuk lingkungan Ditjen maupun PTA/MSy.P Aceh dan PA/MSy tersebut masih terus berlangsung, sehingga memungkinkan masih banyak penambahan.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas