English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

13 Desember 2010

Warga Peradilan Agama Jangan Terlena Pujian

Jakarta | badilag.net (11/12)

Pengadilan Agama dinilai sebagai Badan Publik Hukum yang sangat terbuka dan informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Pengadilan Agama bahkan dapat menampilkan transparansi anggarannya kepada masyarakat luas.

Demikian seperti yang ditulis media berita online www.detiknews.com, Sabtu (11/12/2010) yang mengutip pernyataan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIp), Rifky Assegaf, dalam Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan hari ini.
“Pengadilan Agama sangat terbuka,” kata Rifky seperti diberitakan Detiknews. Bahkan, lanjut Rifky, Pengadilan Agama menampilkan penggunaan anggaran Pengadilan Agama baik yang sudah ataupun belum dipakai.

“Pengadilan Agama websitenya informatif. Putusan diinformasikan. Anggaran yang sudah dipakai atau belum juga dikabarkan, data mereka sudah menjadi dokumen publik,” ungkap Rifky sambil menghimbau masyarakat agar dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi di seluruh pengadilan.

Ungkapan bernada pujian bagi Peradilan Agama dari Peneliti Senior LeiP tersebut bukan yang pertama kali dilontarkan lembaga luar pengadilan ketika menyikapi persoalan baik seputar keterbukaan informasi di pengadilan maupun reformasi lembaga peradilan yang sedang gencar digaungkan Mahkamah Agung.

Selain beberapa pemberitaan di media massa, sejauh pengamatan badilag.net beberapa lembaga seperti PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) dan NLRP (National Legal Reform Program) memberikan informasi senada terutama ketika menyikapi keberadaan website di lingkungan Peradilan Agama.

Bahkan dalam buku ‘Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor’ tulisan Professor of Asian Law, Universitas Melbourne, Tim Lindsey, dan Cate Sumner, yang diluncurkan di Lowy Institute Australia, Rabu (8/12/2010), disebutkan bahwa reformasi di tubuh Peradilan Agama bisa dijadikan contoh tidak hanya untuk peradilan di Indonesia tapi juga peradilan Islam lainnya di Asia Tenggara.

Ditjen Badilag akhir bulan ini berencana membedah isi buku setebal 72 halaman yang isinya merupakan hasil penelitian dan kajian mendalam dua tokoh (Cate Sumner dan Tim Lindsey) yang sudah puluhan tahun menggeluti dunia peradilan di Indonesia, Asia dan Timur Tengah tersebut.

Tanggapan Dirjen Badilag

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika dimintai tanggapannya oleh badilag.net terkait beberapa pemberitaan dan penerbitan termasuk yang disampaikan detik.com Sabtu ini menyampaikan bahwa pemberitaan semacam itu tidak boleh membuat warga Peradilan Agama terlena. Justru sebaliknya, harus dijadikan sebagai motivasi dan pemicu untuk terus memberikan yang terbaik dalam pelayanan publik.

“Setiap kita termasuk seluruh lembaga publik pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan, tak terkecuali Peradilan Agama. Jangan terlena dengan pujian dari masyarakat. Jangan cepat puas. Saya menghimbau kepada seluruh warga Peradilan Agama untuk terus berbenah diri dan memberikan yang terbaik dalam usaha melayani para pencari keadilan. Kita harus sekuat tenaga berusaha mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan lembaga peradilan yang agung,” kata Dirjen.

“Saya mengapresiasi usaha kawan-kawan di Peradilan Agama yang selama ini bekerja keras untuk mewujudkan transparansi informasi publik dan pelayanan prima baik melalui website dan media lainnya. Jangan pernah berhenti untuk menyajikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Dirjen melalu sambungan telepon. “Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua NGO, LSM dan semua pihak yang mensupport Peradilan Agama. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan demi terciptanya lembaga peradilan yang berwibawa dan dipercaya masyarakat,” pungkas Dirjen.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas