English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

28 Desember 2010

Ditjen Badilag Kembali Menggodok Juklak SEMA Nomor 10 Tahun 2010

 
Bandung | badilag.net

Di penghujung tahun 2010, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI kembali mengadakan rapat kerja yang melibatkan 29 Ketua Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia dan 46 Ketua Pengadilan Agama yang mendapatkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada tahun 2011.

Kegiatan yang diadakan di Rose Room Garden Permata Hotel, Bandung dari tanggal 21-23 Desember tersebut dihadiri oleh Dirjen Badilag MA RI, Drs. Wahyu Widiana, MA  dan para pejebat eselon 2,  dalam rangka sosialisasi SEMA nomor 10 tahun 2010 dan penyempurnaan draft  petunjuk pelaksanaan SEMA dimaksud. Hal baru dalam program bantuan hukum ini adalah dibentuknya Pos Bantuan Hukum (posbakum) yang secara serentak akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Maret 2011. Pelaksanaan jenis bantuan hukum ini melengkapi dua jenis bantuan hukum yang telah berjalan di lingkungan peradilan agama pada tahun-tahun sebelumnya berupa sidang keliling dan berperkara secara prodeo.
“Justice for all” dan “Acces To Justice”

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag MA RI kembali menegaskan urgensi justice for all yang esensinya adalah pelayanan kepada semua pencari keadilan secara baik (court exellence). Terwujudnya model pelayanan pengadilan yang baik bagi semua segmen masyarakat ini menghendaki keberadaan pengadilan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (affordable).

Dalam kaitannya dengan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, dan untuk mendapatkan public trust, reformasi peradilan atau yang familier disebut dengan istilah courting reform menjadi keharusan untuk terus digulirkan.  Wujud nyata berjalannya reformasi di tubuh pengadilan adalah terwujudnya pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Sosialisasi SEMA dan penyempurnaan Draf juklak SEMA nomor 10 tahun 2010

Para peserta rapat kerja yang jumlahnya mencapai lebih dari 70 orang ini menyimak penjelasan dan paparan secara seksama tentang SEMA nomor 10 tahun 2010 yang disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Agama MA RI, Drs. Purwosusilo SH, MH, yang juga salah satu anggota Tim yang membidani keluarnya SEMA dimaksud. Selain itu, para peserta juga menerima uraian penjelasan tentang draf petunjuk pelaksanaan SEMA nomor 10 tahun 2010 yang dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. Wildan Suyuti, SH, MH sebagai representasi dari tim perumus pembuatan juklak dimaksud.

Berbagai masukan dan rekomendasi dibahas dalam tiga kelompok besar, meliputi kelompok prodeo, sidang keliling dan Pos Bantuan Hukum. Suasana diskusi yang sangat dinamis tampak lebih terasa ketika sidang pleno pembahasan draf petunjuk pelaksanaan SEMA mulai digelar. Hampir seluruh KPTA dan KPA yang hadir, turut aktif menyumbangkan pemikirannya demi mematangkan rancangan juklak ini.

Draf petunjuk pelaksanaan SEMA yang mencakup pembahasan aspek formil penyelenggaraan bantuan hukum dan pertanggungjawaban administrasi keuangan menjadi tema diskusi menarik dan pokok pembicaraan yang hangat sepanjang pelaksanaan kegiatan rapat kerja kali ini. Padatnya kegiatan dan bobot materi yang cukup berat tidak membuat para peserta surut dalam menggali ide-ide segar dalam mensukseskan program bantuan hukum yang pelaksanaannya tinggal menghitung hari ini.

Sistem pelaporan berbasis tekhnologi informasi

Sebagai penutup kegiatan, para peserta dibekali dengan materi pedoman penggunaan sistem pelaporan keuangan perkara dan bantuan hukum berbasis SMS dan Web yang dipresentasikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi Ditjen Badilag MA RI, Hirpan Hilmi. Metode pelaporan berbasis tekhnologi informasi ini dijadikan sebagai alternatif sistem pelaporan dalam rangka mewujudkan sistem pelaporan yang cepat, akurat dan biaya murah.

Dengan metode pelaporan ini terbukti telah menunjang realisasi sistem kerja yang terpadu dan terorganisir sehingga dapat meningkatkan kinerja di seluruh satker-satker Pengadilan Agama yang tersebar diseluruh pelosok tanah air dalam mewujudkan layanan yang optimal bagi para pencari keadilan.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas