English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

20 Januari 2011

Seluruh Permasalahan SIADPA Dibedah


Jakarta l badilag.net

Ditjen Badilag makin serius membenahi aplikasi SIADPA (Sistem Administrasi Perkara Peradilan Agama). Melalui rapat khusus, Rabu (19/1), Badilag membedah seluruh permasalahan aplikasi yang sangat vital di Pengadilan Agama ini. Rapat yang dipimpin langsung Dirjen Badilag Wahyu Widiana ini diikuti pula sejumlah operator SIADPA dari beberapa PA di wilayah Jakarta.
“Rapat ini untuk memetakan persoalan SIADPA dan merumuskan solusinya. Kita ingin semua PA bisa memanfaatkan SIADPA sehingga pelayanan bisa maksimal dan pelaporan ke Badilag dapat lebih efektif dan efisien,” kata Dirjen.
Dari berbagai kunjungan ke daerah, Dirjen Badilag mendapatkan banyak temuan dan masukan mengenai SIADPA. Berdasarkan laporan yang diterimanya, aplikasi SIADPA telah di-install di seluruh PA atau Mahkamah Syar’iyah. Tetapi kenyataannya, lebih banyak PA yang belum memfungsikan SIADPA ketimbang yang sudah memanfaatkan SIADPA. Faktor penyebabnya beragam.

PA-PA yang sudah memasang dan memanfaatkan SIAPDA pun ternyata tidak sama. Ada yang menggunakan SIADPA mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan, tetapi ada juga yang hanya memanfaatkan SIADPA untuk keperluan yang kurang dari itu.
Tidak hanya itu, beberapa temuan menunjukkan, SIADPA di satu PA dengan PA lainnya ternyata tidak seragam. “Padahal mestinya sama semua, supaya data dari SIADPA ini bisa masuk ke NIR,” Dirjen menegaskan.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa banyak PA kerepotan bila SIADPA mengalami kerusakan atau terserang virus. Mereka harus menghubungi rekanan yang menyediakan aplikasi SIADPA dan biasanya membutuhkan waktu serta biaya sehingga tidak efisien.
Permasalahan lain, tetapi agak klise, adalah sumber daya yang kurang mumpuni. Sebagian PA tidak memiliki pegawai yang menguasai SIADPA. Sebagian lainnya kemudian merekrut tenaga-tenaga honorer yang menguasai persoalan komputer.
Di luar itu, Dirjen mengakui bahwa aplikasi SIADPA sangat membantu administrasi perkara di PA. Karena itu Badilag akan terus memonitor dan mengontrolnya.
Asep Nursobah, mantan Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Badilag yang kini bertugas di kepaniteraan MA, juga mencatat sejumlah persoalan.
Menurut Asep, SIADPA tidak bisa dilepaskan dari Pola Bindalmin. “SIADPA adalah otomatisasi Pola Bindalmin. Kalau Pola Bindalmin tujuannya untuk kesamaan pola pikir dan pola tindak, SIADPA pun harus begitu. Jadi, tidak boleh ada perbedaan SIADPA antara satu PA dengan PA lainnya,” bebernya.
Meski sangat membantu, SIADPA juga memiliki kekurangan, misalnya SIADPA belum mengakomodasi beberapa produk baru pengadilan. “Misalnya mediasi, atau perkara jinayah di Aceh. Data mengenai PNBP juga belum ada,” kata Asep.
Asep Nursobah juga menyinggung Master plan pengembangan teknologi informasi di MA. Dia menegaskan, pengembangan SIADPA tidak boleh melenceng dari master plan itu.
Hal lain yang menurutnya sangat penting ialah penyeragaman konten SIADPA. “Relaas, berita acara, dan lain-lain itu harus distandarkan. Bahkan berbagai template SIADPA perlu mendapat akreditasi dari tim yustisial,” Asep menambahkan.
Mengenai banyaknya PA yang sudah terpasang aplikasi SIADPA tapi tidak memfungsikannya dengan baik, Asep punya analisis tersendiri. “Hal itu bisa terjadi karena paket pekerjaan yang diberikan kepada pengembang tidak ada jaminan untuk terimplementasi,” ungkapnya.
Tohir, operator SIADPA dari PA Jakarta Selatan, lebih menyoroti perjalanan pengembangan SIADPA. Sebelum bertugas di PA Jakarta Selatan, dia pernah menangani SIADPA di PA Semarang dan PA Purwodadi. Tak hanya itu, pegawai yang aslinya berstatus Panitera Pengganti ini beberapa kali menjadi narasumber dalam pelatihan SIADPA, baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa.
“Dari dulu sampai sekarang, SIADPA sudah mengalami 14 kali penyempurnaan atau up date,” kata Tohir. Soal up dating inilah, menurutnya, yang membuat SIADPA di satu PA berbeda dengan PA lainnya.

Gelar pertemuan lanjutan
Rapat yang dipandu Kasubdit Bimbingan dan Monitoring, Abdul Halim, ini menghasilkan beberapa rumusan. Yang paling fundamental adalah perlunya menstandarkan template atau blanko elektronik yang dipakai di SIADPA agar sesuai dengan Pola Bindalmin. Setelah itu, akan dilakukan pengembangan aplikasi SIADPA agar bisa menghasilkan blanko elektronik yang sudah distandarkan.
Untuk mewujudkannya, pekan depan Badilag akan menggelar pertemuan lanjutan. Pertemuan itu pada garis besarnya diikuti peserta yang menguasai TI dan peserta yang ahli di bidang teknis yustisial.
“Untuk menelaah aspek yudisialnya, kita akan mengundang hakim agung dan instruktur Pola Bindalmin nasional. Dari Badan Pengawasan juga akan kita ajak,” kata Abdul Halim.
Sementara itu, para peserta yang akan mengembangkan aspek teknologi SIADPA berasal dari Tim TI Badilag beserta sejumlah operator SIADPA yang dinilai mumpuni di wilayah Jabodetabek.
Setelah itu, dalam waktu beberapa bulan lagi, Badilag akan mengundang operator-operator SIADPA dari seluruh PTA. Diharapkan, kelak mereka akan menjadi tutor bagi operator-operator SIADPA di PA yang berada di wilayahnya masing-masing.


Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas