English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

25 Januari 2011

Semangat dan Aturan Baru Publikasi Putusan

Jakarta l badilag.net
Sebagian besar pengakses badilag.net setuju apabila putusan pengadilan ditampilkan di website. Demikian hasil polling yang digelar sejak 6 Mei 2010 di situs ini.
Hingga Selasa (25/1/2011), polling tersebut diikuti 1499 responden. Sebanyak 1206 pembaca atau 82 persen setuju publikasi putusan di website dan hanya 263 orang atau 18 persen yang menyatakan tidak setuju.
Dengan asumsi mayoritas pembaca badilag.net adalah warga peradilan agama, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sebagian besar warga peradilan agama setuju apabila putusan pengadilan ditampilkan di website.
Hasil polling ini selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Mengenai pembaruan Teknologi Informasi di Mahkamah Agung, di Cetak Biru itu disebutkan bahwa salah satu sasaran penerapan TI di MA adalah peningkatan kualitas putusan. Caranya ialah dengan mempublikasikan putusan melalui situs sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas.
Di lingkungan peradilan agama, publikasi putusan lewat internet sesungguhnya bukan hal yang baru. Banyak Pengadilan Agama, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, yang sudah melakukannya. Ini terjadi sejak diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 44/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Belum lama ini, Ketua MA Harifin Tumpa memperbarui SK tersebut dengan menerbitkan SK Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dalam hal publikasi putusan, terdapat beberapa perbedaan di antara dua SK tersebut.
Dalam SK 144/2007, putusan termasuk jenis informasi yang harus diumumkan oleh setiap pengadilan. Meski demikian, yang wajib dipublikasikan hanya putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan atau penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang belum inkracht tidak wajib dipublikasikan, kecuali untuk perkara-perkara tertentu, yaitu korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang dan perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah ketua pengadilan.
Sementara itu, dalam SK 1-144/2011, putusan termasuk jenis informasi yang wajib tersedia tiap saat dan dapat diakses oleh publik. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang sudah maupun belum berkekuatan hukum tetap, wajib dipublikasikan. Dalam hal ini, publikasi tersebit dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi.
Mengenai pengaburan informasi atau anonimisasi, dua SK tersebut juga memuat rambu-rambu yang berbeda.
Baik SK 144/2007 maupun SK 1-144/2011 mengatur adanya pengaburan informasi untuk perkara-perkara tertentu. Di antaranya ialah perkara perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan, pengangkatan anak, dan wasiat. Pengaburan informasi juga diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan secara tertutup.
Soal anonimisasi ini, perbedaan antara SK 144/2007 dan SK 1-144/2011 terletak pada informasi apa saja yang harus dikaburkan.
Menurut SK 144/2007, yang harus dikaburkan adalah informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait.
Sementara itu, menurut SK 1-144/2011, yang dikaburkan bukan hanya informasi-informasi tersebut. Nomor perkara pun harus dikaburkan.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas