Presiden RI Buka Konferensi IACA
Pemukulan gong oleh Presiden RI disaksikan Ketua MA sebagai pertanda secara resmi konferensi IACA dibuka
Bogor l badilag.net
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi membuka konferensi IACA (International Association for Court Administrator) untuk kawasan Asia-Pasifik di Istana Bogor, Senin (14/3/2011).
“Konferensi ini sangat tepat dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman. Kondisi tiap negara memang berbeda, tetapi komitmen untuk memberikan access to justice kepada warga negaranya adalah sama,” kata Presiden, ketika menyampaikan pidato pembukaan.
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi membuka konferensi IACA (International Association for Court Administrator) untuk kawasan Asia-Pasifik di Istana Bogor, Senin (14/3/2011).
“Konferensi ini sangat tepat dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman. Kondisi tiap negara memang berbeda, tetapi komitmen untuk memberikan access to justice kepada warga negaranya adalah sama,” kata Presiden, ketika menyampaikan pidato pembukaan.
Acara pembukaan ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu serta para undangan lainnya.
Selain itu, hadir pula para peserta konferensi. Mereka berasal dari 18 negara, yaitu Afghanistan, Australia, Cambodia, Dubai, Indonesia, Vietnam, Malaysia, Maldives, Mongolia, Pakistan, Philippinnes, Papua New Guinnea, Singapura, Solomon Islands, Timor Leste, Ukraina, Amerika Serikat, dan Vanuatu.
Menurut Presiden, dipilihnya access to justice sebagai tema besar konferensi ini sangat tepat, relevan dan kontekstual. Tema ini sejalan dengan tekad negara untuk melakukan penegakan hukum secara adil, bersih dan tidak diskriminatif.
Selain itu, hadir pula para peserta konferensi. Mereka berasal dari 18 negara, yaitu Afghanistan, Australia, Cambodia, Dubai, Indonesia, Vietnam, Malaysia, Maldives, Mongolia, Pakistan, Philippinnes, Papua New Guinnea, Singapura, Solomon Islands, Timor Leste, Ukraina, Amerika Serikat, dan Vanuatu.
Menurut Presiden, dipilihnya access to justice sebagai tema besar konferensi ini sangat tepat, relevan dan kontekstual. Tema ini sejalan dengan tekad negara untuk melakukan penegakan hukum secara adil, bersih dan tidak diskriminatif.
Presiden mengatakan, demi meningkatkan access to justice, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Melalui Inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat harus dapat mengakses keadilan dengan mudah dan murah.
Masyarakat miskin, anak-anak dan kaum perempuan, menurut Presiden, jadi prioritas utama program access to justice. “Kita bebaskan biaya perkara melalui prodeo, pos bantuan hukum dan sidang keliling,” tutur Presiden.
Dalam kesempatan ini, selaku kepala negara, Presiden juga menyampaikan penilaian positif terhadap MA. Menurut Presiden, MA berhasil menyusun cetak biru pembaruan 2010-2035 dengan baik. Blue print tersebut mencakup pembenahan di bidang teknis yustisial dan non-teknis yustisial. Muaranya adalah untuk memuaskan pencari keadilan.
Jadi katalisator
Selaku tuan rumah, Ketua MA Harifin A Tumpa sangat antusias menyelenggarakan Konferensi IACA untuk kawasan Asia-Pasifik. “Saya berharap konferensi ini akan mempercepat proses pembaharuan peradilan di Asia Pasifik,” tuturnya.
Menurut Ketua MA, access to justice—terutama untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan—sudah diimplementasikan MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Bukti nyata lainnya ialah dibebaskannya biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu (prodeo), adanya sidang keliling dan pos bantuan hukum.
Tahun ini, menurut Ketua MA, sidang keliling akan digelar di 273 lokasi di seluruh Indonesia. Setidaknya 46 pengadilan telah memiliki posbakum. Jumlah ini, diakui Ketua MA, memang masih belum banyak. Tetapi setidaknya hal itu menunjukkan bahwa MA memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan akses yang luas kepada seluruh masyarakat untuk menggapai keadilan.
Dengan kondisi demikian, Ketua MA siap berbagi pengalaman dengan para peserta konferensi. “Kita perlu berbagi pengalaman untuk kebaikan bersama. Kami siap membagi pengalaman kami,” tuturnya.
Masyarakat miskin, anak-anak dan kaum perempuan, menurut Presiden, jadi prioritas utama program access to justice. “Kita bebaskan biaya perkara melalui prodeo, pos bantuan hukum dan sidang keliling,” tutur Presiden.
Dalam kesempatan ini, selaku kepala negara, Presiden juga menyampaikan penilaian positif terhadap MA. Menurut Presiden, MA berhasil menyusun cetak biru pembaruan 2010-2035 dengan baik. Blue print tersebut mencakup pembenahan di bidang teknis yustisial dan non-teknis yustisial. Muaranya adalah untuk memuaskan pencari keadilan.
Jadi katalisator
Selaku tuan rumah, Ketua MA Harifin A Tumpa sangat antusias menyelenggarakan Konferensi IACA untuk kawasan Asia-Pasifik. “Saya berharap konferensi ini akan mempercepat proses pembaharuan peradilan di Asia Pasifik,” tuturnya.
Menurut Ketua MA, access to justice—terutama untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan—sudah diimplementasikan MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Bukti nyata lainnya ialah dibebaskannya biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu (prodeo), adanya sidang keliling dan pos bantuan hukum.
Tahun ini, menurut Ketua MA, sidang keliling akan digelar di 273 lokasi di seluruh Indonesia. Setidaknya 46 pengadilan telah memiliki posbakum. Jumlah ini, diakui Ketua MA, memang masih belum banyak. Tetapi setidaknya hal itu menunjukkan bahwa MA memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan akses yang luas kepada seluruh masyarakat untuk menggapai keadilan.
Dengan kondisi demikian, Ketua MA siap berbagi pengalaman dengan para peserta konferensi. “Kita perlu berbagi pengalaman untuk kebaikan bersama. Kami siap membagi pengalaman kami,” tuturnya.
Posting Komentar