Aparat Peradilan Dituntut Jujur Menilai Kinerjanya Sendiri
Ketua PA Cilacap, Abdul Choliq, menunjukkan buku harian kinerja yang diberi nama Menilai Pekerjaan Sendiri (MPS).
Jakarta l badilag.net
Berhasil dan gagalnya reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya diukur dari kinerja para aparaturnya. Jika kinerja membaik, maka reformasi birokrasi layak disebut berhasil. Sebaliknya, bila kinerja malah memburuk, reformasi birokrasi dianggap gagal.
“Harus kita akui, reformasi birokrasi di Mahkamah Agung belum sempurna, tapi tidak bisa dikatakan gagal,” kata Ketua MA, Dr. H. Harifin A Tumpa, ketika melantik sejumlah ketua pengadilan tingkat banding, belum lama ini.
Ada beberapa alat untuk memantau dan mengukur kinerja. Selain daftar absensi, alat lain yang bisa digunakan adalah “buku harian kinerja” yang berisi uraian pekerjaan dari masuk hingga pulang kerja. Di lingkungan peradilan agama, alat ukur kinerja ini sudah mulai dikembangkan. Bahkan di beberapa satuan kerja telah diterapkan.
Mengacu kepada SK Ketua MA Nomor: 071/KMA/SK/V/2008, sesungguhnya mengisi “buku harian kinerja” bukan suatu kewajiban. SK tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tersebut hanya mengatur ketentuan hari, jam kerja, daftar hadir dan daftar pulang. Meski demikian, Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) menilai bahwa “buku harian kinerja” sangat diperlukan untuk memantau kinerja tiap-tiap aparat peradilan agama.
“Dengan alat ukur kinerja ini pihak atasan bisa memantau kinerja bawahannya. Hasilnya bisa digunakan sebagai tolok ukur pemberian reward and punishment,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana.
Di Ditjen Badilag, alat ukur kinerja itu diwujudkan dalam bentuk timesheet, yang berbasis web. Para pegawai, setelah memasukkan username dan password-nya, bisa mengisi rincaian pekerjaan sesuai tupoksinya. Rincian pekerjaan itu harus diuraikan jam demi jam.
Tak serupa tapi sama. Di sebelah kiri adalah timesheet yang dikembangkan Badilag, dan di sebelah kanan adalah MPS yang dipakai PA Cilacap. Silahkan KLIK untuk memperbesar.
Saat ini, pemakaian timesheet di Ditjen Badilag memang masih dalam tahap uji coba. Namun, lambat-laun pejabat eselon I, II dan III sudah mulai terbiasa menggunakannya.
PA Cilacap sebagai Pioner
Buku harian kinerja tidak harus memakai aplikasi berbasis web. Bila sarana dan prasarana belum mendukung, buku harian kinerja bisa dibuat dalam bantuk manual. Ini mirip dengan absensi, yang bisa dilakukan dengan manual maupun menggunakan finger print.
Ditilik dari segi kepraktisan, penggunaan komputer yang memiliki koneksi internet tentu sangat membantu. Meski demikian, buku harian kinerja yang manual pun sama sekali tidak mengurangi nilai guna. Ini sudah dibuktikan PA Cilacap.
Di PA Cilacap, buku harian kinerja dinamai dengan “Menilai Diri Sendiri” alias MPS. Mengapa dinamai demikian, Ketua PA Cilacap Drs. H. Abdul Choliq, SH, MH mengatakan, “maksudnya agar tiap pegawai jujur dalam menilai kinerjanya sendiri.”
MPS diberlakukan sejak Januari 2008. Awalnya, gagasan menerapkan MPS tidak disetujui sejumlah pegawai. Namun setelah diyakinkan, seluruh pegawai akhirnya mau mengisi MPS-nya. “Menerapkan MPS ini sangat tidak gampang. Perlu dikontrol terus,” Abdul Choliq mengungkapkan.
MPS dibedakan menjadi tiga, yaitu untuk pejabat fungsioanl, struktural dan staf. Tiap akhir bulan, seluruh pegawai harus menyerahkan MPS-nya kepada atasan langsung. “Bagi yang tidak mengisi MPS, saya buat Memo teguran,” kata Abdul Choliq.
Menangani perkara lebih dari 350 tiap bulan, dengan personel hanya berjumlah 33 orang, tentu bukan hal yang mudah. Menyadari hal itu, Abdul Choliq tidak membebani pegawainya untuk mengirimkan MPS-nya tiap hari. “Saya hanya menekankan agar pekerjaan itu dirinci. Misalnya, untuk hakim, tidak hanya ditulis mengkonsep putusan, tapi seharusnya disebutkan juga perkara nomor berapa saja yang dikonsep putusannya,” Abdul Choliq menambahkan.
Pemanfaatan MPS di PA Cilacap telah berlangsung lebih dari dua tahun. Menurut Dirjen Badilag, ini bisa menjadi contoh buat PA/Mahkamah Syar’iyah lainnya. Jika penggunaan alat ukur kinerja ini sudah membudaya, dampak positifnya berupa peningkatan kinerja aparat peradilan. Pada akhirnya, reformasi birokrasi di MA, khususnya di lingkungan peradilan agama, berjalan sesuai amanat Perpres Nomor 19 Tahun 2008. Dengan kata lain, pemberian tunjangan remunerasi tidak terkesan sia-sia. (Badilag)
Posting Komentar