English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

14 April 2010

Ketua MA Buka Pelatihan Etika Komunikasi Dalam Keprotokolan DYK MA


MEGAMENDUNG-HUMAS Pelatihan Etika Komunikasi Dalam Keprotokolan yang di selenggarakan oleh Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI di Buka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa pada Jum’at 09 April 2010. Pelatihan ini bertempat di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, Ciawi – Jawa Barat.

Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI mengadakan Pelatihan Etika Komunikasi Dalam Keprotokolan yang bekerjasama dengan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Henira Citra Insani. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 09 sampai dengan 10 April 2010 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, Ciawi - Jawa Barat. Pelatihan yang di ikuti sebanyak 150 peserta yang berasal dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI yang di ungkapkan oleh Ketua Umum Dharmayukti Karini Ny. Herawati Harifin A Tumpa. (Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas