English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

26 April 2010

Ketua Mahkamah Agung Meresmikan Perluasan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


JAKARTA – HUMAS, ”Peningkatan sarana fisik peradilan hendaknya diiringi dengan peningkatan kinerja personil peradilan” hal ini diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara peresmian perluasan gedung pengadilan tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat, 23 April 2010 pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sejumlah Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para pejabat eselon I dan II, dan sejumlah undangan lainnya.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti. Pembangunan gedung dimulai sejak Agustus 2007 ini terdiri dari enam lantai. Dalam kesempatan ini pula, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , H. Ansyahrul, SH., MH menyampaikan usulannya untuk menjadikan eks gedung PN Jakarta Timur dijadikan tempat penyimpanan arsip, seiring semakin besarnya volume berkas di pengadilan dan flat bagi para hakim tinggi. Beliau berharap dengan Ttrwujudnya gedung baru PT DKI Jakarta akan mampu meningkatkan kinerja para pegawai peradilan.

Hal senada juga ditegaskan Ketua MA, DR.H. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam sambutannya. “Hal ini dilakukan semata – mata supaya peradilan mampu memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Menyadari bahwa seluruh jajaran peradilan harus bersikap ptrofesional, bertindak cerdas, dan menjaga integritas untuk mewujudkan peradilan yang lebih bersih dan modern”.
(Mahkamah Agung RI)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas