English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

15 Juli 2010

Dirjen Badilag Minta Warga PA Ubah Mindset Pelayanan Kepada Masyarakat Miskin


Jakarta | badilag.net
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mendesak warga Peradilan Agama untuk merubah pola pikir (mindset) atas pelayanan terhadap para pencari keadilan yang miskin dan terpinggirkan. “Masih banyak diantara kita yang masih berpikir fasilitas prodeo itu bukan urusan pengadilan. Akibatnya anggaran prodeo tidak ikut dianggarkan,” kata Dirjen.
Dirjen menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi seluruh pejabat Ditjen Badilag pagi ini Senin (12/7/2010). Rakor ini sebagai bentuk rencana aksi Ditjen Badilag usai mengikuti kunjungan kerja tentang bantuan hukum di Australia, 5-9 Juli kemarin.
“Ada kesan juga prodeo itu tidak menguntungkan pengadilan. Mindset seperti itu salah. Orang miskin itu harus dibantu dalam mengakses pengadilan,” tegasnya lagi. “Mungkin sebagian berpikir kok PA disuruh memperbanyak perkara. Kita tidak ingin itu (banyak perkara), tapi kan fakta menunjukkan banyak sekali orang miskin yang tidak bisa mengakses pengadilan,” katanya.

“Bahkan jika kita melihat ‘posbakum’ di pengadilan Australia, semua orang baik kaya maupun miskin dilayani secara sama. Kalau kita belum mampu melayani semua lapisan masyarakat, maka paling tidak kita harus mengutamakan orang miskin,’ ungkap Dirjen.
Berkaitan dengan posbakum, Dirjen juga mengutarakan bahwa pada 2011 nanti keberadaan posbakum akan dilakukan secara bertahap. Posbakum untuk sementara akan disediakan di pengadilan agama yang terletak di ibukota provinsi, kelas IA dan juga kelas IB yang perkaranya banyak.

Data dan Informasi
Selain masalah mindset pelayanan prodeo, Dirjen menyebut hal lainnya yang harus benar-benar ditingkatkan di lingkungan PA, yakni tentang data.
“Saya minta masalah data ini, terutama tentang prodeo dan sidang keliling benar-benar ditangani secara serius baik oleh lingkungan Ditjen Badilag maupun warga PA dan PTA. Akurasi datanya harus benar-benar bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Dirjen.
“Masa sistem pelaporan via SMS Gateway hanya dimanfaatkan oleh 50 % pengadilan agama? Sistem ini kan mudah dan sederhana. Jika pimpinan PA dan PTA benar-benar concern, saya kira semua satker bisa melakukannya. Unsur pimpinan masing-masing satker seharusnya memperhatikan ini” katanya lagi.
Salah satu media informasi yang ada di Fitzroy Legal Service, Melbourne Australia
Hal ketiga yang disoroti Dirjen adalah tentang pemberian informasi kepada masyarakat. “Kalau kita lihat baik di pengadilan maupun di lembaga bantuan hukum di Australia, pemberian informasi itu dilakukan secara massive. Banyak media yang mereka gunakan. Dari brosur, pamflet, poster, dan lain sebagainya yang menarik untuk dibaca orang,” kata Dirjen.
“Kalau kita karena keterbatasan anggaran, maka yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan membuat poster besar yang diletakkan di tempat-tempat strategis yang bisa dijangkau semua orang,” imbuhnya.
“Intinya, pemberian informasi itu harus benar-benar dilakukan secara tepat dan benar. Sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum datang ke pengadilan,” ungkap Dirjen.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas