English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

21 September 2010

Implementasi TI Peradilan Agama Dapat Apresiasi Positif

Sekali lagi, pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan peradilan agama mendapatkan apresiasi positif. Kali ini datangnya dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Pertengahan Agustus kemarin, PSHK menerbitkan buku hasil penelitian berjudul Pemetaan Implementasi Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku tersebut diterima badilag sebanyak empat eksemplar, Selasa kemarin (14/9).
Melalui buku ini, PSHK berupaya memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan panjang perkembangan dan implementasi TI di MA sejak 1984 hingga sekarang.

Sebagai salah satu unit kerja di MA, Ditjen Badilag menjadi salah satu sasaran pemetaan. Sementara itu, walaupun sesungguhnya pemetaan ini hanya dilakukan terhadap TI di MA dan enam satker eselon satu di bawahnya, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama juga tak luput dari pantauan.

Merujuk pada buku yang disusun Aria Suyudi, SH, LLM dan rekan-rekannya ini, Ditjen Badilag merupakan pelopor pengelolaan website secara desentralisasi di MA. Pada awalnya, situs web MA didesain untuk beroperasi sebagai web yang tersentralisasi. Kemudian, pada tahun 2005, desentralisasi pengelolaan situs web dimulai pertama kali oleh Ditjen Badilag.

“Hal itu menjadi model yang secara tidak resmi dianut oleh MA. Belakangan, model itu disusul oleh Ditjen Badimiltun, Ditjen Badilum dan terakhir adalah Balitbangdiklat,” tulis Aria Sujudi dkk di halaman 161.

Desentralisasi implementasi TI, menurut tim penyusun buku ini, adalah solusi yang paling rasional. Desentralisasi dapat memastikan tingkat responsivitas yang paling baik dan mempercepat jangkauan implementasi TI. Hal-hal yang menjadi pertimbangan antara lain business process, legal framework, kultur organisasi, infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia.

Selain menjadi pelopor desentralisasi, situs badilag.net dikukuhkan sebagai situs yang dikelola dengan kinerja tertinggi. Situs yang tampil dengan tiga bahasa ini dinilai tidak hanya memiliki jumlah modul dan informasi terbanyak, tetapi juga mempraktikkan pembaruan data secara terus-menerus.

“Pada tingkat satuan kerja, satu-satunya yang memiliki situs yang ter-update secara terus-menerus adalah Ditjen Badilag,” tulis Aria Sujudi dkk di halaman 163. Dengan demikian, situs badilag.net tidak terkesan redundan alias mubazir.

IT Bukan Sekedar Aksesori

Buku ini juga membongkar rahasia kesuksesan pengelolaan situs badilag.net. Menurut Aria Sujudi dkk, salah satu resep keberhasilan Ditjen Badilag dalam mengelola situs web-nya adalah dorongan aktif dari pimpinan dan integrasi total inisiatif TI dengan kegiatan rutin Ditjen Badilag. Meskipun bukan merupakan bagian dari kegiatan rutin di Ditjen Badilag, semangat TI telah menjadi suatu bagian yang nyaris tidak terpisahkan dari seluruh elemen kegiatan Ditjen Badilag.

Di samping itu, kunci keberhasilan implementasi TI di Ditjen Badilag terletak pada komitmen yang kuat. Di Ditjen Badilag, menurut Aria Sujudi dkk, TI bukan sekedar aksesori. Seluruh kegiatan satker selalu memasukkan elemen TI dan berdampak positif terhadap kemajuan implementasi TI pada situs badilag.net. 

Di luar masalah website, buku ini juga menyinggung beberapa aplikasi yang dikembangkan di lingkungan peradilan agama seperti SIADPA, SIMPEG (yang kini diintegrasikan dengan SIKEP), dan SMS Gateway. 

Hasil audit

Buku setebal 252 halaman ini juga menampilkan hasil audit situs web pengadilan seluruh Indonesia. Survey dilakukan dengan mematok 45 daftar periksa sebagai parameter penilaian. Ke-45 daftar periksa itu diharapkan dapat mengukur secara kuantitatif tingkat kesiapan situs web pengadilan untuk melaksanakan SK 144/2007 dengan baik dan hal lain yang perlu dilakukan.

Secara umum, parameter pemeriksaan terbagi menjadi tiga elemen utama. Pertama, elemen teknis seperti spesifikasi, kemudahan pakai, dan teknologi yang diterapkan. Kedua, elemen konten yang meliputi informasi-informasi yang berdasarkan SK 144/2007 termasuk dalam kategori terbuka untuk umum atau dapat diakses oleh publik. Elemen ketiga adalah aktivitas dan data terkini (up dating).

Image
HASIL AUDIT WEBSITE : Tercatat 343 Satker di lingkungan peradilan agama telah memiliki website (Data Tahun 2009). Klik Disini , untuk melihat data hasil audit selengkapnya.
 
Dari survey tersebut, diperoleh data bahwa lingkungan peradilan agama memiliki website terbanyak. Dari 372 satker yang terdiri dari 29 PTA/MSyP dan 343 PA/MSy, 343 satker memiliki website (hal.182 lampiran II), walaupun dalam tabel lainnya terhitung jumlah website sebanyak 261. Rekap hasil audit dapat dilihat DISINI .

“Itu adalah data tahun 2009. Sekarang kondisinya sudah berubah. Seluruh PTA sudah punya website. Sedangkan dari 343 PA, yang belum punya website tinggal dua saja, itu pun sekarang lagi dalam tahap pembangunan, yaitu PA Kupang dan PA Lewoleba. Keduanya di bawah PTA Kupang,” kata Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Badilag, Hirpan Hilmi. Informasi web per 16 September 2010, Klik Disini .

Apresiasi Dirjen

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengaku sangat mengapresiasi kemunculan buku tersebut. "Kami mengucapkan selamat kepada PSHK yang telah menerbitkan buku tersebut" ungkap Dirjen seperti yang dituangkan dalam surat untuk pimpinan PSHK.  

Wahyu Widiana meyakini bahwa buku tersebut sangat bermanfaat untuk pengembangan Mahkamah Agung dan pengadilan yang ada dibawahnya, terutama dalam kaitan pelayanan publik yang sebaik-baiknya.

"Kami menyarankan, agar pengadilan terus melakukan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pemanfaatan TI. Begitupun kepada PSHK,  audit terhadap situs web dan pemanfaatan aplikasi lainnya di pengadilan untuk kepentingan pelayanan, dapat dilakukan secara rutin, misalnya setiap tahun, atau paling tidak setiap 2 (dua) tahun" pintanya.

Dirjen merasa senang dengan perkembangan pemanfaatan TI di lingkungan peradilan agama seperti terlihat dari hasil pemetaan. Namun demikian terlihat pula rasa ketidakpuasan Dirjen atas kurang lengkapnya menu, aktifasi dan updating dari situs peradilan agama yang ada.

"Saya berterimakasih kepada kawan-kawan di daerah yang penuh perhatiannya terhadap pemanfaatan IT untuk kepentingan pelaksanaan tugas. Namun saya mengharapkan agar kekurangan selama ini, seperti kurang lengkapnya menu, aktifasi, dan updating dapat diatasi dengan kerja keras dan kerjasama yang lebih baik lagi" ungkapnya. (Badilag)

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas