English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

13 Juli 2010

Pelantikan Hakim Di Pengadilan Agama Dabo Singkep

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep, Senin (12/7) berlangsung Pengambilan Sumpah dan Pelantikan T. Mufardisshadri, S.HI sebagai Hakim baru  di Pengadilan Agama Dabo Singkep. Pelantikan tersebut dilakukan dalam Sidang Istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep Drs. H. Maharnis, SH, MH dan didampingi oleh Hakim Anggota I Drs. Jaenudin dan Hakim Anggota II Drs. Khaerudin serta Dra. Effiana. B selaku Panitera.
 
Bagi T. Mufardisshadri, S.HI, pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya, acara tersebut memang sangat istimewa. Pria muda kelahiran Banda Aceh tanggal 25 April 1982 tersebut sebelumnya adalah calon hakim pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Dengan demikian  Pengadilan Agama Dabo Singkep menjadi pengadilan pertama tempat yang bersangkutan mengemban tugas sebagai Hakim.
 
Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep , Drs. H. Maharnis, SH, MH, dalam sambutan pengantar tugas menyatakan menyambut baik T. Mufardisshadri, S.HI sebagai hakim baru di PA Dabo Singkep. Beliau mengharapkan dengan penambahan Hakim di Pengadilan Agama Dabo Singkep dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Lingga yang secara demografis kemasyarakatan memiliki kemajemukan yang tersebar di beberapa kepulauan.

Salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Dabo Singkep dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lingga dengan diadakannya sidang keliling.

Dalam kesempatan itu juga Ketua Majelis sekaligus Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep mengharapkan kepada seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional dapat betah dalam melakukan tugasnya diwilayah yang tergolong daerah sulit  untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Posting Komentar

Catatan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

ACTORI INCUMBIT PROBATIO

Actori incumbit probatio adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)

Lingga Bunda Tanah Melayu

Kutipan

MODERNISASI SEMU

Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India.

PPH - 5.5.2

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI SITUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP

Copyright © 2009 Pengadilan Agama Dabo Singkep all right reserved

Kembali Ke Atas